Jalani Sidang Kode Etik, Bripda MS Diambang Pemecatan dengan Tidak Hormat

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bripda MS, anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku sedang menjalani sidang kode etik di Mapolda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senuin (23/2/2026). Foto : Tangkapan layar FB Rizal Bin Moh Tawakal

Bripda MS, anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku sedang menjalani sidang kode etik di Mapolda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senuin (23/2/2026). Foto : Tangkapan layar FB Rizal Bin Moh Tawakal

AMBON,HEADLINETIMUR.COM – Polda Maluku menggelar sidang kode etik terhadap Bripda MS, oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor yang diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seorang siswa MTs di Tual meninggal dunia. Sidang berlangsung di Mapolda Maluku pada Senin (23/2/2026).

Sidang dimulai pukul 14.05 WIT, dipimpin oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan selaku Ketua Komisi Sidang. Ia didampingi oleh Kompol Djamaluddin Malawat (Wakil Ketua Komisi) dan Kompol Izack Risambessy.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyatakan bahwa sidang ini dijadwalkan selesai dalam satu hari, mencakup pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan.

“Terduga pelanggar Bripda MS dihadirkan langsung. Kami juga memanggil belasan saksi untuk memperkuat proses pemeriksaan,” jelas Rositah kepada awak media.

Saksi yang terlibat dalam persidangan ini meliputi 9 anggota Brimob dan kakak korban berinisial NK yang saat ini tengah menjalani perawatan di Ambon, 4 saksi daring dari Tual yang terdiri dari dua paman korban, satu anggota Satlantas Polres Tual, dan satu personel Unit PPA Satreskrim Polres Tual.

Sidang ini mendapatkan pengawasan berlapis untuk menjamin objektivitas. Selain tim internal dari Itwasum Polri, hadir pula pengawas eksternal yakni Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, dan Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, Rizka M. Sangadji.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejari Buru Tangkap Buron Kasus Asusila

Kedua orang tua korban beserta kakak korban turut hadir menyaksikan jalannya persidangan sebagai bentuk transparansi Polri dalam menangani kasus ini.

Meskipun bersifat terbuka, layar monitor publik sempat dimatikan saat sesi pemeriksaan saksi dan akan diaktifkan kembali saat pembacaan putusan. “Mohon bersabar hingga sidang selesai. Kami akan memberikan keterangan resmi setelah putusan diambil,” tambah Rositah.

Jika terbukti melanggar kode etik berat, Bripda MS terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan ini sangat dinantikan publik sebagai manifestasi keadilan bagi keluarga korban. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT