AMBON, HEADLINETIMUR.COM— Para korban bencana tanah longsor di perumahan BTN Gadihu Baru, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon telah melaporkan pihak pengembang ke Polda Maluku.
Laporan tersebut diajukan oleh Muhammad Saleh Pelu, mewakili seluruh warga terdampak, di SPKT Polda Maluku pada Sabtu (23/5/2026) dengan nomor laporan LP: STTLP/231/V/2026/SPKT/.
Didampingi kuasa hukumnya, Abdul Safri Tuakia dan rekan, Muhammad Saleh Pelu—yang rumahnya hancur total akibat longsor—melaporkan dua orang pihak pengembang, yakni Taufik Bassotjatjo dan Badrun.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul Safri Tuakia, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi klien untuk melaporkan adanya dugaan penipuan yang terindikasi pascabencana longsor. Bencana tersebut telah menyebabkan dua rumah ambruk dan 10 rumah lainnya rusak berat.
Menurut Abdul Safri, pihak pengembang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Laporan warga yang diwakili oleh Muhammad Saleh Pelu ini telah diterima oleh petugas SPKT dengan nomor LP: STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 23 Mei 2026 pukul 18.42 WIT,” ujar Abdul Safri kepada media, Minggu (24/5/2026).

Ia menambahkan, pelapor dan para korban merasa tertipu oleh pengembang karena menjual rumah dengan cacat konstruksi.
Pihak pengembang diduga sengaja menyembunyikan cacat konstruksi tersebut sejak awal demi meraup keuntungan. Atas tindakan ini, penjual dapat dijerat pasal penipuan.
Di sisi lain, warga terdampak longsor BTN Gadihu Baru mengatakan bahwa saat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meninjau lokasi, terungkap bahwa perumahan tersebut diduga ilegal atau tidak mengantongi Izin Mendirikan Mangunan (IMB).
“Pengembang juga diduga melanggar Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” papar Abdul Safri.
“Penjual wajib memberikan informasi yang benar dan jelas. Mereka dapat dikenakan sanksi denda hingga sanksi pidana jika menjual produk (rumah) yang tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, warga sangat berharap agar Polda Maluku mengusut tuntas laporan ini agar ada pertanggungjawaban nyata dari pihak pengembang.
“Harus ada pertanggungjawaban atas hilangnya dua unit rumah dan kerusakan berat pada 10 rumah warga akibat konstruksi abal-abal ini. Kami meminta kepolisian bergerak cepat memanggil pihak pengembang,” tegasnya.
Selain menuntut proses hukum, warga juga berharap Pemkot Ambon memberikan perhatian terhadap nasib mereka.
“Warga memohon kepada Pemerintah Kota Ambon untuk membantu meringankan beban warga BTN Gadihu Baru yang kehilangan tempat tinggal maupun yang rumahnya rusak berat hingga tidak layak huni, agar segera dicarikan solusinya,” pungkasnya. (HT-02)









