Merasa Ditipu, Korban Longsor BTN Gadihu Lapor Pengembang ke Polda Maluku

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM— Para korban bencana tanah longsor di perumahan BTN Gadihu Baru, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon telah melaporkan pihak pengembang ke Polda Maluku.

Laporan tersebut diajukan oleh Muhammad Saleh Pelu, mewakili seluruh warga terdampak, di SPKT Polda Maluku pada Sabtu (23/5/2026) dengan nomor laporan LP: STTLP/231/V/2026/SPKT/.

Didampingi kuasa hukumnya, Abdul Safri Tuakia dan rekan, Muhammad Saleh Pelu—yang rumahnya hancur total akibat longsor—melaporkan dua orang pihak pengembang, yakni Taufik Bassotjatjo dan Badrun.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Safri Tuakia, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi klien untuk melaporkan adanya dugaan penipuan yang terindikasi pascabencana longsor. Bencana tersebut telah menyebabkan dua rumah ambruk dan 10 rumah lainnya rusak berat.

Menurut Abdul Safri, pihak pengembang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :  Polda Maluku Tindak Tegas Oknum Brimob Terkait Kematian Siswa MTs di Tual

“Laporan warga yang diwakili oleh Muhammad Saleh Pelu ini telah diterima oleh petugas SPKT dengan nomor LP: STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 23 Mei 2026 pukul 18.42 WIT,” ujar Abdul Safri kepada media, Minggu (24/5/2026).

Ia menambahkan, pelapor dan para korban merasa tertipu oleh pengembang karena menjual rumah dengan cacat konstruksi.

Pihak pengembang diduga sengaja menyembunyikan cacat konstruksi tersebut sejak awal demi meraup keuntungan. Atas tindakan ini, penjual dapat dijerat pasal penipuan.

Di sisi lain, warga terdampak longsor BTN Gadihu Baru mengatakan bahwa saat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meninjau lokasi, terungkap bahwa perumahan tersebut diduga ilegal atau tidak mengantongi Izin Mendirikan Mangunan (IMB).

“Pengembang juga diduga melanggar Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” papar Abdul Safri.

Baca Juga :  Tok! Bripda Mesias Siahaya Dipecat Tidak Hormat

“Penjual wajib memberikan informasi yang benar dan jelas. Mereka dapat dikenakan sanksi denda hingga sanksi pidana jika menjual produk (rumah) yang tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, warga sangat berharap agar Polda Maluku mengusut tuntas laporan ini agar ada pertanggungjawaban nyata dari pihak pengembang.

“Harus ada pertanggungjawaban atas hilangnya dua unit rumah dan kerusakan berat pada 10 rumah warga akibat konstruksi abal-abal ini. Kami meminta kepolisian bergerak cepat memanggil pihak pengembang,” tegasnya.

Selain menuntut proses hukum, warga juga berharap Pemkot Ambon memberikan perhatian terhadap nasib mereka.

“Warga memohon kepada Pemerintah Kota Ambon untuk membantu meringankan beban warga BTN Gadihu Baru yang kehilangan tempat tinggal maupun yang rumahnya rusak berat hingga tidak layak huni, agar segera dicarikan solusinya,” pungkasnya. (HT-02)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT