AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (19/6/2026).
Tersangka diketahui bernama Fredrika Schipper, seorang mantan ASN di lingkungan Kejaksaan.
Penyerahan ini dilakukan hanya berselang sehari setelah pelimpahan perkara serupa atas nama HJ. Hartini. Langkah cepat ini menegaskan komitmen Polda Maluku dalam menuntaskan perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini mencuat berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/432/XII/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara, berkas Fredrika akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku lewat surat Nomor B-2491/Q.1.10/Eoh.1/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.
Proses pelimpahan dimulai pukul 09.30 WIT. Personel Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku yang dipimpin Aipda Ronald Polii, S.H., bersama Brigpol Wiranata Pasorong, S.H., dan Brigpol Wandi Jalil, S.H., mengeluarkan tersangka dari Rutan Dit Tahti Polda Maluku.
Sebelum dibawa ke kejaksaan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK III Ambon sebagai bagian dari prosedur standar. Tepat pukul 10.05 WIT, penyidik memboyong tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Proses Tahap II tersebut diterima langsung oleh JPU Meggie Parera, dan Febby Sahetapy. Seluruh rangkaian kegiatan rampung pada pukul 11.15 WIT dalam situasi aman dan kondusif.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pelimpahan ini adalah bentuk profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusinya.
“Polda Maluku terus memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyerahan hari ini adalah bukti keseriusan kami dalam mewujudkan kepastian hukum,” ujar Rositah.
Rositah juga menggarisbawahi bahwa hukum tidak pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan.
“Siapa pun pelakunya, termasuk yang berlatar belakang aparatur, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini komitmen kami dalam menjaga integritas penegakan hukum,” tegasnya.
Dengan selesainya proses Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera digulirkan ke meja hijau. (HT-01)









