Satu Tersangka Persetubuhan Anak Ditahan, Polres SBB Buru Pelaku Lain

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM  – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kairatu, Jumat (22/5/2026) dini hari.

Korban berinisial NMR (15) merupakan seorang pelajar. Adapun insiden yang dilaporkan tersebut terjadi di kediaman tersangka di Desa Kairatu pada April 2026 lalu.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres SBB sekitar pukul 03.53 WIT terhadap tersangka berinisial Y.L. (20), yang merupakan warga SBB. Tersangka kini ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh keterangan bahwa terdapat pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut dan saat ini masih dalam pencarian (buron). Tim Reskrim Polres SBB pun telah dikerahkan untuk mengejar pelaku kedua.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta akan mengusut perkara hingga tuntas.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara serius dan transparan. Kami pastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur. Termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tegas Kapolres melalui keterangan resminya.

Baca Juga :  Tok! Bripda Mesias Siahaya Dipecat Tidak Hormat

Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan selanjutnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT