Satu Tersangka Persetubuhan Anak Ditahan, Polres SBB Buru Pelaku Lain

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM  – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kairatu, Jumat (22/5/2026) dini hari.

Korban berinisial NMR (15) merupakan seorang pelajar. Adapun insiden yang dilaporkan tersebut terjadi di kediaman tersangka di Desa Kairatu pada April 2026 lalu.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres SBB sekitar pukul 03.53 WIT terhadap tersangka berinisial Y.L. (20), yang merupakan warga SBB. Tersangka kini ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh keterangan bahwa terdapat pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut dan saat ini masih dalam pencarian (buron). Tim Reskrim Polres SBB pun telah dikerahkan untuk mengejar pelaku kedua.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta akan mengusut perkara hingga tuntas.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara serius dan transparan. Kami pastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur. Termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tegas Kapolres melalui keterangan resminya.

Baca Juga :  Polres SBB Tahan Dua Tersangka Terkait Tambang Sinabar

Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan selanjutnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua
Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:23 WIT

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT