AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kairatu, Jumat (22/5/2026) dini hari.
Korban berinisial NMR (15) merupakan seorang pelajar. Adapun insiden yang dilaporkan tersebut terjadi di kediaman tersangka di Desa Kairatu pada April 2026 lalu.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres SBB sekitar pukul 03.53 WIT terhadap tersangka berinisial Y.L. (20), yang merupakan warga SBB. Tersangka kini ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh keterangan bahwa terdapat pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut dan saat ini masih dalam pencarian (buron). Tim Reskrim Polres SBB pun telah dikerahkan untuk mengejar pelaku kedua.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta akan mengusut perkara hingga tuntas.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara serius dan transparan. Kami pastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur. Termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tegas Kapolres melalui keterangan resminya.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan selanjutnya. (HT-01)









