AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Ketegangan terjadi di perairan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) setelah nelayan lokal mengejar sekitar tiga kapal pemancing malam (penongkol) asal Bitung.
Kapal tersebut dituding menjadi penyebab menurunnya hasil tangkapan nelayan lokal Bula akibat beroperasi terlalu dekat dengan area rumpon milik warga. Nelayan lokal resah, karena hasil tangkapan menurun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kapal nelayan asal Bitung kerap mencari ikan di dekat rumpon nelayan Akibobu, Kecamatan Bula Barat sejak tujuh hingga delapan bulan lalu.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang nelayan Bula, Gaston, melalui postingannya di laman Facebook mengabarkan informasi terbaru terkait aktivitas kapal penangkap ikan asal Bitung pada Jumat (20/2/2026) pagi.
“Kalau mereka memancing di dekat rumpon nelayan lokal, ikan-ikan ikut terbawa arus mereka. Mereka mulai masuk ke wilayah SBT karena daerah asal mereka sudah mulai sepi ikan. SBT jadi sasaran karena stok ikannya masih melimpah,” ujar salah satu nelayan dalam kolom komentar.
Polairud Lakukan Pemeriksaan
Menanggapi keresahan nelayan di SBT mengenai aktivitas kapal nelayan asal Bitung, perwakilan Polairud Polda Maluku melalui Komandan Pos Airud Bula, Ridwan Mahu, memberikan klarifikasi resmi.
Ridwan menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal-kapal yang dimaksud. Untuk menjaga transparansi dan objektivitas, tim riksa Polairud turut melibatkan perwakilan nelayan lokal saat proses pemeriksaan berlangsung di atas kapal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pihak kapal asal Bitung memiliki izin tangkap resmi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 715, yang mencakup Laut Maluku dan perairan SBT.
“Meski dokumen lengkap, tim riksa tetap memberikan himbauan kepada kru kapal terkait keresahan nelayan lokal agar tetap menjaga kondusivitas di lapangan,”tulis Ridwan di kolom komentar.
Ridwan juga menyampaikan tiga poin penting bagi para nelayan dan masyarakat SBT. Pertama, memastijkan ada bukti yang jelas jika kapal asal Bitung tersebut benar-benar melakukan pencurian ikan atau merusak rumpon milik warga sebelum melakukan tindakan.
Kedua, nelayan kecil dihimbau untuk tidak menempatkan rumpon pada jarak 40 Nautical Miles (NM) dari pantai. Lokasi yang terlalu jauh ke tengah laut sangat berisiko bagi keselamatan jiwa nelayan dengan armada kecil.
Para nelayan juga diingatkan untuk memastikan rumpon pribadi mereka memiliki Izin Penempatan Rumpon resmi dari Dinas Perikanan Tangkap Gugus 4 di Bula. Hal ini penting agar posisi rumpon terdata secara hukum dan terlindungi. (HT-01)










