AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal proses penataan kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru secara konsisten.
Kapolda menegaskan bahwa negara harus hadir dan berdaulat di wilayah tersebut.
“Negara tidak boleh kalah terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Gunung Botak harus ditata dengan keseimbangan antara penegakan hukum, keamanan, dan kelestarian alam,” tegas Kapolda saat bersama Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan jajaran Forkopimda Maluku, meninjau langsung kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Rabu (6/5/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa Polri tidak hanya mengedepankan tindakan represif, tetapi juga langkah-langkah preventif demi mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut.
Selain itu memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pengelolaan SDA yang bertanggung jawab serta memastikan roda ekonomi masyarakat tetap berputar namun dalam koridor hukum yang legal agar tidak memicu konflik sosial.
Sementara itu Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan bahwa penataan Gunung Botak adalah langkah krusial untuk menghentikan degradasi lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Kita tidak bisa menutup mata. Penertiban ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya menyelamatkan masa depan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat,” ujar Gubernur.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera meninggalkan praktik ilegal dan beralih ke wadah resmi seperti koperasi agar aktivitas penambangan memiliki payung hukum yang jelas.
“Kunjungan kerja ini bertujuan memastikan efektivitas penertiban aktivitas ilegal sekaligus mendorong transisi menuju sistem pertambangan rakyat yang sah, aman, dan berkelanjutan,”pungkasnya.
Rombongan Forkopimda yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, TNI-Polri, dan Kejaksaan memantau langsung titik aktivitas di Pos Tanah Merah.
Dalam agenda tersebut, Kapolda dan Gubernur turut nengecek kesiapsiagaan pos pengamanan, menerima paparan dari Satgas penertiban, dan enyaksikan pemusnahan barang bukti hasil operasi sebagai simbol ketegasan penegakan hukum. (HT-01)








