Resmi Jadi Tersangka, Bripda MS Jalani Pemeriksaan Kode Etik di Polda Maluku

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 08:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terus bergerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial MS. Polres Tual memastikan bahwa perkara ini ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Tual melalui konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Tual pada Sabtu (21/2/2026), mengumumkan bahwa status hukum Bripda MS telah resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 20 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan bahwa pasca penetapan tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan menuju Ambon Sabtu pagi

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di Mapolda Maluku, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Bidang Propam untuk menjalani proses hukum internal.

“Bripda MS saat ini langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Langkah ini merupakan komitmen nyata Polri dalam menegakkan disiplin dan etika profesi,” jelas Kombes Rositah.

Baca Juga :  BADKO HMI Maluku: Aksi di FEBIS Unpatti Respons Atas Penganiayaan Kader

Pihak Polda Maluku mengupayakan proses pemeriksaan berlangsung intensif sehingga Sidang Kode Etik terhadap terduga pelanggar dapat segera dilaksanakan pada Senin mendatang.

Polda Maluku kembali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi liar yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Polda Maluku berkomitmen melakukan penegakan hukum dan kode etik secara tegas, akuntabel, dan profesional. Setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan secara transparan kepada publik,” pungkas Kabid Humas.

Seluruh tahapan penanganan perkara ini dipastikan akan terus dikawal secara objektif dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

*Kronologi Kejadian *

Peristiwa penganiayaan siswa madrasah tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) pagi. Saat itu, korban AT (14) bersama kakaknya, Nasri Karim (15), melintasi jalan menurun di sekitar RSUD Maren menggunakan motor masing-masing.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Ajak Organisasi Wanita Islam Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Kondisi jalan yang menurun disebut membuat laju kendaraan korban sulit dikendalikan. Namun korban justru dituduh terlibat balap liar oleh aparat yang sedang melakukan pengamanan.

Pada saat bersamaan, sejumlah anggota Brimob berada di lokasi. Korban kemudian dipantau oleh oknum Brimob bernama Bripda Masias Siahaya.

Menurut keterangan saksi mata Nasri Karim, tindakan kekerasan terjadi secara tiba-tiba saat korban berada di atas motor.

“Brimob itu langsung melompat dan melayangkan pukulan ke arah dahi korban menggunakan helm,” ujar Nasri Karim, Sabtu (21/2/2026).

Akibat pukulan tersebut, korban kehilangan kendali dan tersungkur di jalan raya dengan posisi miring. Darah kemudian keluar dari hidung dan mulut korban.

Dalam kondisi terluka parah, korban dibawa beberapa anggota Brimob dalam kendaraan untuk dilarikan ke rumah sakit. Namun cara mengangkat mereka juga dipersoalkan keluarga karena dianggap tak pantas. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Seram Bagian Barat Amankan 4 Motor Terkait Aksi Balap Lia
Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara
Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer
Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal
Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik
Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian
Penikam Anggota Polisi di Malra Terancam 7 Tahun Penjara
Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:33 WIT

Polres Seram Bagian Barat Amankan 4 Motor Terkait Aksi Balap Lia

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIT

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:55 WIT

Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:41 WIT

Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:15 WIT

Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik

Berita Terbaru

Pariwisata

Pemprov Maluku Dorong Pukul Sapu Lidi Jadi Agenda Wisata Unggulan

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:00 WIT

Hukum & Kriminal

Polres Seram Bagian Barat Amankan 4 Motor Terkait Aksi Balap Lia

Sabtu, 28 Mar 2026 - 13:33 WIT