AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, melakukan kunjungan kerja masa reses III Tahun Sidang 2025-2026 di Provinsi Maluku.
Dalam agenda tersebut, Mercy menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di ruang rapat Kajati, Kamis (5/3/2026).
Pertemuan tersebut membedah berbagai persoalan hukum krusial di Maluku, mulai dari penanganan tindak pidana korupsi, sengketa batas tanah, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap perempuan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Usai pertemuan, Mercy menjelaskan bahwa diskusi dilakukan secara terbuka untuk menyerap aspirasi jajaran kejaksaan di daerah.
Ia menyoroti tantangan besar dalam implementasi aturan hukum baru di tengah keterbatasan sumber daya.
“Tugas kami di Komisi III adalah memastikan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berjalan memadai, bertanggung jawab, dan efektif. Namun, praktik di lapangan menunjukkan banyak tantangan yang harus dibenahi,” ujar Mercy.
Salah satu poin utama adalah minimnya Sumber Daya Manusia (SDM). Saat ini, Maluku hanya diperkuat oleh 221 jaksa dari total 564 ASN di lingkungan kejaksaan.
Jumlah ini dianggap tidak proporsional dibandingkan beban kerja, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Di Maluku, kehadiran jaksa sangat krusial dari tahap awal hingga eksekusi. Dengan personel terbatas, ini menjadi beban yang berat,” tambahnya.
Selain SDM, Mercy menyoroti anggaran yang belum optimal untuk mendukung sinergi antara kepolisian dan kejaksaan.
Ia juga mencermati kendala teknis dalam KUHP baru yang mengharuskan pendampingan penasihat hukum bagi pihak berperkara.
“Banyak warga di daerah tidak memiliki akses ke pengacara. Beberapa perkara bahkan kandas di pengadilan hanya karena ketiadaan pendamping hukum. Ini persoalan serius,” tegasnya.
Sebagai solusi, politisi PDI-Perjuangan ini mengusulkan kolaborasi dengan organisasi advokat seperti Peradi melalui skema bantuan hukum pro bono.
Ia mendorong pengacara profesional untuk menyisihkan waktu bagi masyarakat kurang mampu agar akses keadilan tetap terjamin.
Mercy juga memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi aparat kejaksaan di wilayah terpencil, serupa dengan tunjangan khusus bagi guru atau tenaga kesehatan.
Menurutnya, kesejahteraan yang layak adalah kunci untuk menekan potensi penyimpangan, seperti pungutan liar.
Terkait paradigma hukum, Mercy menekankan peralihan ke arah restorative justice yang lebih humanis daripada sekadar penghukuman (retributif).
“KUHP baru mengedepankan pidana kerja sosial atau pelayanan masyarakat agar sanksi memberikan dampak pembinaan bagi pelaku,” jelasnya. Seluruh aspirasi ini nantinya akan dibawa ke rapat Komisi III dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Laporan Kinerja Kejati Maluku
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, memaparkan progres sejumlah kasus, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tahun 2025 menangani 11 perkara, dengan 6 kasus telah naik ke tahap penyidikan. Tahun 2026 hingga Maret, terdapat 1 perkara di tahap penyidikan dan 2 dalam penyelidikan.
Terkait dugaan korupsi dana Covid-19, Irmawan memastikan proses hukum masih berjalan di tahap penyelidikan. Namun, ia enggan merinci detail kasus demi menjaga kerahasiaan proses hukum.
“Kami belum bisa menyampaikan detailnya ke publik. Jika disampaikan terlalu dini, dikhawatirkan pihak terlibat dapat menghilangkan barang bukti,” pungkas Irmawan. (HT-01)










