Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus (berbaju gelap) dalam sebuah aksi protes dengan mencoba masuk ke ruang rapat Panja Revisi UU TNI, DPR RI, dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Foto : Kompas.com

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus (berbaju gelap) dalam sebuah aksi protes dengan mencoba masuk ke ruang rapat Panja Revisi UU TNI, DPR RI, dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Foto : Kompas.com

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan bahwa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).

Serangan keji ini mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh korban, terutama pada area tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Andrie mengalami luka bakar mencapai 24 persen.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Diskusi tersebut bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Pasca-kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan darurat.

“Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya nyata untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para Pembela HAM (Human Rights Defenders),”tegas Dimas Bagus Arya, melalui pernyataan resminya, Jumat (13/3/2026).

Menurut Dimas, tindakan ini jelas melanggar berbagai instrumen hukum, di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian, pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan
Peraturan Komnas HAM RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

Baca Juga :  Kejati "Mandul", Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Covid-19 Maluku

Olehnya itu, KontraS mendesak aparat Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengungkap pelaku, serta membongkar motif di balik serangan ini hingga ke aktor intelektualnya.

Selain itu, meminta lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil untuk memberikan perhatian luas terhadap kasus ini, mengingat serangan fisik terhadap aktivis adalah ancaman serius bagi demokrasi.

“Penyiraman air keras adalah tindakan sadis yang dapat mengakibatkan cacat permanen hingga kematian. Negara tidak boleh kalah oleh teror yang menyasar para pejuang keadilan,”tegas Dimas. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru
Peletakan Batu Pertama Pastori Patahuwe, Simbol Pemulihan Nyata

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Senin, 21 September 2026 - 13:05 WIT

Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT