Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus (berbaju gelap) dalam sebuah aksi protes dengan mencoba masuk ke ruang rapat Panja Revisi UU TNI, DPR RI, dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Foto : Kompas.com

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus (berbaju gelap) dalam sebuah aksi protes dengan mencoba masuk ke ruang rapat Panja Revisi UU TNI, DPR RI, dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Foto : Kompas.com

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan bahwa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).

Serangan keji ini mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh korban, terutama pada area tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Andrie mengalami luka bakar mencapai 24 persen.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Diskusi tersebut bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Pasca-kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan darurat.

“Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya nyata untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para Pembela HAM (Human Rights Defenders),”tegas Dimas Bagus Arya, melalui pernyataan resminya, Jumat (13/3/2026).

Menurut Dimas, tindakan ini jelas melanggar berbagai instrumen hukum, di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian, pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan
Peraturan Komnas HAM RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

Baca Juga :  Bentrok Penambang, Kapolres SBB Turun Tangan Redam Konflik Desa Iha dan Luhu

Olehnya itu, KontraS mendesak aparat Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengungkap pelaku, serta membongkar motif di balik serangan ini hingga ke aktor intelektualnya.

Selain itu, meminta lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil untuk memberikan perhatian luas terhadap kasus ini, mengingat serangan fisik terhadap aktivis adalah ancaman serius bagi demokrasi.

“Penyiraman air keras adalah tindakan sadis yang dapat mengakibatkan cacat permanen hingga kematian. Negara tidak boleh kalah oleh teror yang menyasar para pejuang keadilan,”tegas Dimas. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu
Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh
Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon
Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine
Keamanan Pasar Mardika Kembali Disorot, Pedagang Keluhkan Aksi Pencurian Berulang
Bongkar Dalang Penyusupan 24 WNA China ke Tambang Gunung Botak!
Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri, Dua Pelaku Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:58 WIT

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:31 WIT

Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05 WIT

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:47 WIT

Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wagub Maluku: Pendidikan dan HKI Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:55 WIT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT