Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri, Dua Pelaku Diringkus

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM. — Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil membongkar praktik peredaran merkuri ilegal berskala besar.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 825 kilogram merkuri atau air raksa dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/5/2026) sekitar pukul 01.50 WIT di kawasan Jalan Lintas Provinsi, tepat di samping Bandara Pattimura, Ambon.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pemuatan bahan kimia berbahaya di wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Hasilnya, petugas menemukan sebuah mobil pick-up yang mengangkut ratusan kilogram merkuri tanpa dokumen resmi. Polisi langsung mengamankan dua pria berinisial EK (56) dan ST (44).

Baca Juga :  Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

EK berperan sebagai pemilik yang menguasai dan menyimpan barang. Sedangkan ST ialah sopir yang mengangkut merkuri.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 33 karung putih yang dilakban cokelat. Di dalamnya terdapat botol-botol bekas air mineral berisi merkuri dengan total berat mencapai 825 kilogram.

Selain itu 1 unit mobil pick-up Suzuki warna hitam (Nopol DE 8238 DA) beserta STNK, dan 2 unit ponsel dan 1 buku catatan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen nyata Kapolda Maluku dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang mengancam ekosistem dan kesehatan publik.

“Kapolda Maluku memberikan perhatian serius. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di wilayah ini,” tegas Kombes Rositah.

Baca Juga :  Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian

Ia menambahkan bahwa penggunaan merkuri secara ilegal sangat berbahaya karena sifat racunnya yang dapat merusak kesehatan masyarakat secara jangka panjang.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidik kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua
Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:23 WIT

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT