Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri, Dua Pelaku Diringkus

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM. — Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil membongkar praktik peredaran merkuri ilegal berskala besar.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 825 kilogram merkuri atau air raksa dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/5/2026) sekitar pukul 01.50 WIT di kawasan Jalan Lintas Provinsi, tepat di samping Bandara Pattimura, Ambon.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pemuatan bahan kimia berbahaya di wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Hasilnya, petugas menemukan sebuah mobil pick-up yang mengangkut ratusan kilogram merkuri tanpa dokumen resmi. Polisi langsung mengamankan dua pria berinisial EK (56) dan ST (44).

Baca Juga :  Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

EK berperan sebagai pemilik yang menguasai dan menyimpan barang. Sedangkan ST ialah sopir yang mengangkut merkuri.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 33 karung putih yang dilakban cokelat. Di dalamnya terdapat botol-botol bekas air mineral berisi merkuri dengan total berat mencapai 825 kilogram.

Selain itu 1 unit mobil pick-up Suzuki warna hitam (Nopol DE 8238 DA) beserta STNK, dan 2 unit ponsel dan 1 buku catatan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen nyata Kapolda Maluku dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang mengancam ekosistem dan kesehatan publik.

“Kapolda Maluku memberikan perhatian serius. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di wilayah ini,” tegas Kombes Rositah.

Baca Juga :  Gara-Gara Postingan FB, Pemilik AZ Rental Namlea Dipolisikan

Ia menambahkan bahwa penggunaan merkuri secara ilegal sangat berbahaya karena sifat racunnya yang dapat merusak kesehatan masyarakat secara jangka panjang.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidik kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT