AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, menegaskan bahwa keberadaan 24 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Pulau Buru, harus disikapi serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menurut Sahertian, keterlibatan pihak asing dalam aktivitas tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap aspek hukum, kelestarian lingkungan, hingga stabilitas sosial masyarakat.
“Kehadiran WNA di kawasan tambang ilegal harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada praktik-praktik ilegal yang dibiarkan hingga merugikan daerah dan masyarakat,” ujar Sahertian, Jumat (8/5/2026) seperti dikutip dari merindudprd.com, portal resmi DPRD Provinsi Maluku.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Sahertian mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera mengevaluasi menyeluruh aktivitas pertambangan di Gunung Botak.
Ia menekankan pentingnya menelusuri pihak-pihak yang memfasilitasi masuknya para WNA tersebut ke area tambang.
Ia menilai, tindakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen keimigrasian atau deportasi semata. Penegakan hukum harus menyasar aktor utama di balik layar.
Sahertian mendesak agar penegak hukum mengusut aktor yang membawa dan mempekerjakan WNA tersebut, mengidentifikasi pihak yang meraup keuntungan dari aktivitas ilegal, dan memastikan aktor intelektual mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
“Kalau hanya WNA yang ditindak, sementara aktor di belakangnya tidak disentuh, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” tegasnya.
Perketat Pengawasan Lintas Instansi
Lebih lanjut, Sahertian meminta pengawasan di kawasan Gunung Botak diperketat melalui kerja sama lintas instansi, mulai dari aparat keamanan, pihak imigrasi, hingga kementerian teknis terkait.
Selain penegakan hukum, ia memandang pemerintah perlu menata ulang tata kelola pertambangan di wilayah tersebut.
Hal ini penting guna mencegah berulangnya aktivitas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
“Negara harus hadir secara nyata. Gunung Botak sudah terlalu lama menjadi benang kusut tanpa penyelesaian tuntas. Harus ada langkah konkret untuk menertibkan tambang ilegal sekaligus melindungi kepentingan masyarakat Maluku,” pungkasnya. (HT-01)








