Penikam Anggota Polisi di Malra Terancam 7 Tahun Penjara

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM-– Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan penikaman terhadap anggota Polres Maluku Tenggara saat hendak diamankan terkait keributan di kawasan Ohoi Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Maluku Tenggara, Jumat (13/3/2026), menyampaikan bahwa pelaku berinisial A.H alias Andika telah berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIT, ketika anggota Polres Maluku Tenggara menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan di Ohoi Watdek, Jalan Jenderal Sudirman.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan.

“Setibanya di lokasi, anggota menemukan seorang pemuda berinisial A.H alias Andika yang diduga terlibat dalam keributan dan saat itu diketahui sedang memegang sebilah pisau cutter,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Polres Maluku Tenggara Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan di Ohoi Danar

Petugas kemudian berupaya mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara. Namun pelaku menolak diamankan dan melakukan perlawanan.

“Pada saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan menusuk anggota kami, Bripda Rivaldi Hanafi, menggunakan pisau cutter sebelum akhirnya melarikan diri ke kawasan kompleks Watdek Pelabuhan,” jelas AKBP Rian Suhendi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan kiri dan segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, tim Satreskrim Polres Maluku Tenggara akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres memastikan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Maluku Tenggara.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam:

Baca Juga :  Tawuran Pecah di Ambon Plaza Ambon, Polisi Keluarkan Tembakan

Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan/atau pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Beberapa langkah yang dilakukan antara lain melalui patroli rutin, kegiatan ronda, serta sosialisasi pencegahan kejahatan, dengan sasaran utama peredaran minuman keras dan kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar menjauhi minuman keras serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal karena dapat memicu terjadinya tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, maupun kantor kepolisian terdekat. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu
Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh
Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon
Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine
Keamanan Pasar Mardika Kembali Disorot, Pedagang Keluhkan Aksi Pencurian Berulang
Bongkar Dalang Penyusupan 24 WNA China ke Tambang Gunung Botak!
Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri, Dua Pelaku Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:58 WIT

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:31 WIT

Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05 WIT

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:47 WIT

Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wagub Maluku: Pendidikan dan HKI Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:55 WIT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT