Penikam Anggota Polisi di Malra Terancam 7 Tahun Penjara

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM-– Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan penikaman terhadap anggota Polres Maluku Tenggara saat hendak diamankan terkait keributan di kawasan Ohoi Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Maluku Tenggara, Jumat (13/3/2026), menyampaikan bahwa pelaku berinisial A.H alias Andika telah berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIT, ketika anggota Polres Maluku Tenggara menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan di Ohoi Watdek, Jalan Jenderal Sudirman.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan.

“Setibanya di lokasi, anggota menemukan seorang pemuda berinisial A.H alias Andika yang diduga terlibat dalam keributan dan saat itu diketahui sedang memegang sebilah pisau cutter,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  HMI Desak Polisi Tangkap Penikam Mahasiswa FEB Unpatti

Petugas kemudian berupaya mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara. Namun pelaku menolak diamankan dan melakukan perlawanan.

“Pada saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan menusuk anggota kami, Bripda Rivaldi Hanafi, menggunakan pisau cutter sebelum akhirnya melarikan diri ke kawasan kompleks Watdek Pelabuhan,” jelas AKBP Rian Suhendi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan kiri dan segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, tim Satreskrim Polres Maluku Tenggara akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres memastikan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Maluku Tenggara.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam:

Baca Juga :  Kapolres MBD Turun Tangan, Mediasi Pertikaian Warga di Tiakur Berakhir Damai

Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan/atau pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Beberapa langkah yang dilakukan antara lain melalui patroli rutin, kegiatan ronda, serta sosialisasi pencegahan kejahatan, dengan sasaran utama peredaran minuman keras dan kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar menjauhi minuman keras serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal karena dapat memicu terjadinya tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, maupun kantor kepolisian terdekat. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara
Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer
Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal
Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik
Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian
Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis
Persetubuhan Anak di Malra, Polisi Tahan Pelaku yang Merupakan Paman Korban
Lapas Perempuan Ambon Perkuat Keamanan

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIT

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:55 WIT

Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:41 WIT

Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:15 WIT

Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:39 WIT

Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian

Berita Terbaru