PIRU, HEADLINETIMUR.COM — Polres Seram Bagian Barat (SBB) menangani kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik toko di Waimeteng Darat, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Sabtu (19/9) sore. Tiga orang diamankan untuk dimintai keterangan terkait insiden yang bermula dari alasan mencari informasi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando menjelaskan, rangkaian peristiwa ini bermula ketika ketiga terduga pelaku berangkat dari Ambon menuju Pulau Seram pada Jumat (18/9) dengan dalih menyelidiki dugaan penimbunan dan distribusi BBM ilegal.
Setelah bermalam di Gemba, mereka menyewa mobil yang dikemudikan JL menuju Piru keesokan harinya. Sempat mendatangi Dusun Pulau Osi namun tidak menemukan hasil, rombongan kemudian mendatangi Toko Fany milik Yohanis Iwan Iswahyudi alias Mas Iwan di Waimeteng Darat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Di sana, mereka memeriksa tempat penyimpanan stok BBM korban.
“Dalam pemeriksaan tersebut, DT kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp10 juta dengan dalih ongkos pulang ke Ambon. Korban tidak menyanggupi dan hanya memberikan Rp1 juta,” ujar AKBP Refindo, Senin (21/9/2026).
Uang tersebut lantas dibawa ke Gemba dan dibagi rata masing-masing Rp300 ribu, sementara sisanya dipakai untuk makan di jalan. Polisi kini mendalami peran masing-masing pihak.
DT bertindak sebagai pemeriksa BBM dan peminta uang, JL sebagai sopir, serta OP yang menjelaskan aturan minyak ilegal sekaligus menuduh BBM korban dicampur minyak tanah.
Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Boyke Nanulaitta telah mengamankan barang bukti berupa sisa uang tunai Rp150 ribu. Saat ini, penyidik masih memburu keberadaan OP serta melengkapi administrasi penyitaan dan berkas perkara.
Terkait kejadian ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa. Laporan dapat langsung dibawa ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. (HT-01)








