430 Narapidana dan Anak Binaan di Maluku Terima Remisi Idulfitri

- Penulis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM–  Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, di bawah naungan Kementerian Imi grasi dan Pemasyarakatan RI, resmi memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Selain itu, keputusan teknis juga merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 4 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Maluku mencapai 1.622 orang, terdiri dari 298 tahanan dan 1.324 narapidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 613 orang merupakan narapidana beragama Islam. Sementara itu, kapasitas hunian tercatat hanya 1.342 orang, yang menunjukkan adanya kelebihan kapasitas.

Baca Juga :  Sambut Ramadan 1447 H, Wali Kota Ambon: Pawai Obor Asmil Batumerah Berpeluang Jadi Agenda Wisata Religi

Dalam momentum Idul Fitri tahun ini, sebanyak 443 warga binaan diusulkan untuk menerima remisi, yang terdiri dari 440 narapidana dan 3 anak binaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 430 orang telah memperoleh remisi, dengan rincian 428 narapidana menerima Remisi Khusus dan 2 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana.

Seluruhnya merupakan Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa hukuman.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan bahwa masih terdapat 7 narapidana yang belum menerima Surat Keputusan (SK) karena proses perbaikan data dan akan menyusul kemudian.

Sementara itu, 6 narapidana lainnya telah mendapatkan SK integrasi.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 15 hari untuk 75 orang, 1 bulan untuk 273 orang, 1 bulan 15 hari untuk 63 orang, dan 2 bulan untuk 19 orang.

Kasus yang paling banyak menerima remisi berasal dari perkara perlindungan anak sebanyak 202 orang, disusul kasus narkotika 65 orang, dan korupsi sebanyak 31 orang.

Baca Juga :  Tuharea: Gejolak di PPP Maluku Hanyalah Dinamika Organisasi yang Normatif

Secara rinci, Lapas Kelas II A Ambon menjadi unit pelaksana teknis dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 100 orang, diikuti Lapas Kelas III Namlea sebanyak 88 orang, serta Lapas Kelas II B Piru sebanyak 61 orang.

Pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Selain itu, narapidana yang sedang menjalani cuti menjelang bebas atau hukuman pengganti denda tidak termasuk dalam penerima remisi,”jelas Ricky Dwi Biantoro

Bintoro menegaskan, proses pengusulan remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pemasyarakatan.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri serta kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas 461 JCH Kota Ambon, Bodewin : Semoga Kembali Sebagai Haji Mabrur
Lepas 461 JCH, Wali Kota Ambon Titip Doa
Lapas Perempuan Ambon Hadirkan Perpustakaan Mini, Perkuat Literasi Warga Binaan
Penghayat Kepercayaan Naulu Akhirnya Tercantum di KTP
Sekda Maluku: Perempuan Bukan Pelengkap, Tapi Pilar Utama Pembangunan
Kapolda Maluku: Keamanan Wilayah Tak Bisa Hanya Mengandalkan Polisi
Wawali Dedikasikan Penghargaan Puspa Adhikara 2026 untuk Perempuan Ambon
Halal Bihalal ICMI Maluku, Wagub Tekankan Peran Cendekiawan dalam Menjaga Harmoni Daerah

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:21 WIT

Lepas 461 JCH Kota Ambon, Bodewin : Semoga Kembali Sebagai Haji Mabrur

Senin, 4 Mei 2026 - 20:32 WIT

Lepas 461 JCH, Wali Kota Ambon Titip Doa

Kamis, 30 April 2026 - 18:50 WIT

Lapas Perempuan Ambon Hadirkan Perpustakaan Mini, Perkuat Literasi Warga Binaan

Selasa, 28 April 2026 - 15:04 WIT

Penghayat Kepercayaan Naulu Akhirnya Tercantum di KTP

Rabu, 22 April 2026 - 14:23 WIT

Sekda Maluku: Perempuan Bukan Pelengkap, Tapi Pilar Utama Pembangunan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wagub Maluku: Pendidikan dan HKI Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:55 WIT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT