Masyarakat Negeri Liang Dorong Pengakuan Hak Tenurial Pesisir dan Laut

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 17:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM
Masyarakat Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, mulai mendorong pengakuan hak tenurial pesisir dan laut sebagai upaya melindungi ruang hidup mereka dari berbagai tekanan, mulai dari kebijakan negara hingga ekspansi kepentingan eksternal.

Dorongan ini mengemuka dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang diinisiasi oleh Yayasan Jala Ina bersama masyarakat dan pemangku kepentingan lokal, pada Kamis (2/4/2026).

Kegiatan ini juga menghadirkan beragam elemen masyarakat, mulai dari kelompok nelayan, perempuan, pemuda, hingga unsur soa (adat), yang secara aktif terlibat dalam membahas persoalan dan masa depan wilayah kelola mereka.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskusi tersebut menyoroti ketidakjelasan hak masyarakat atas wilayah pesisir dan laut yang selama ini telah dikelola secara turun-temurun.

Dalam konteks Maluku, persoalan ini menjadi semakin relevan. Dengan wilayah laut mencapai lebih dari 90 persen, masyarakat justru menghadapi keterbatasan dalam mengakses dan mengelola ruang hidupnya sendiri.

Direktur Yayasan Jala Ina, Muhammad Yusuf Sangadji, menyebut bahwa persoalan tenurial bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut keadilan dan relasi kuasa.

“Selama ini masyarakat pesisir hanya ditempatkan sebagai pengguna, bukan pemilik ruang hidupnya. Tanpa pengakuan hak tenurial, laut akan terus menjadi ruang eksploitasi, bukan ruang kehidupan,” kata Yusuf dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Bodewin: Saya Ingin Kota Ambon Dipenuhi dengan Gadihu

Dari perspektif adat, laut dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas dan keberlanjutan hidup masyarakat.

Raja Negeri Liang, Taslim Samual, menegaskan bahwa relasi masyarakat dengan laut telah terbangun jauh sebelum negara hadir.

“Laut ini bukan ruang kosong. Ini warisan leluhur yang sudah dijaga turun-temurun. Kalau hak ini tidak diakui, yang hilang bukan hanya wilayah, tapi juga jati diri kami,” katanya.

Namun dalam praktiknya, masyarakat kerap menghadapi pembatasan akses di wilayah yang selama ini mereka kelola.

Seorang nelayan Negeri Liang mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan dan penetapan zona tertentu seringkali tidak melibatkan masyarakat secara bermakna.

Di sisi lain, lembaga adat juga melihat bahwa ketidakjelasan hak ini berpotensi memicu konflik di kemudian hari.

Ketua Saniri Negeri Liang, Abdul Samad Lesy menekankan pentingnya pengakuan yang jelas agar masyarakat memiliki kepastian dalam mengelola wilayahnya.

“Kalau tidak ada pengakuan yang jelas, maka ke depan konflik bisa terjadi. Karena itu, hak masyarakat atas wilayah kelola harus ditegaskan dan dilindungi,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, dosen hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon, M. Saleh Suat, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan ruang laut.

Baca Juga :  Dugaan Perdagangan Karbon Ilegal di SBB, Perusahaan Asing Catut Lahan Adat

“Tenurial adalah sistem yang mengatur siapa yang berhak menguasai, menggunakan, dan mengelola sumber daya, termasuk laut. Masalahnya, dalam konteks laut, hak masyarakat seringkali hanya diakui sebatas akses atau pengelolaan, bukan sebagai penguasaan yang kuat. Karena itu, tanpa jaminan hukum yang jelas, masyarakat pesisir sangat rentan tersingkir dari wilayah kelolanya sendiri,” jelasnya.

Langkah Awal Konsolidasi

Yusuf Sangadji menekan, bahwa forum ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga langkah awal konsolidasi masyarakat Negeri Liang untuk memperjuangkan pengakuan hak tenurial pesisir dan laut secara lebih sistematis.

Masyarakat menegaskan bahwa pengakuan tersebut bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan fondasi bagi keberlanjutan hidup, perlindungan ruang kelola, serta keadilan ekologis di wilayah kepulauan.

Melalui inisiatif ini, diharapkan negara tidak lagi memposisikan masyarakat pesisir sebagai objek kebijakan, tetapi sebagai subjek utama yang memiliki hak atas wilayah hidupnya.

“Dorongan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa perjuangan pengakuan tenurial di Maluku bukanlah isu lokal semata, melainkan bagian dari agenda besar untuk mewujudkan keadilan sosial, ekonomi, dan ekologis di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil Indonesia,”pungkas Yusuf. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desa Batumerah, Maluku Barat Daya Tolak Keras Konservasi Perairan Pulau Damer
Bodewin: Saya Ingin Kota Ambon Dipenuhi dengan Gadihu
Dugaan Perdagangan Karbon Ilegal di SBB, Perusahaan Asing Catut Lahan Adat
Sampah di Sungai Waitomu Membludak, Wali Kota Ambon: Stop Buang Sampah ke Sungai
Dugaan Perdagangan Karbon Berkedok Izin Pemanfaatan Hutan di SBB Disoroti
Krisis Iklim Maluku Nyata, Kelompok Rentan Paling Terdampak

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 07:25 WIT

Warga Desa Batumerah, Maluku Barat Daya Tolak Keras Konservasi Perairan Pulau Damer

Jumat, 3 April 2026 - 17:34 WIT

Masyarakat Negeri Liang Dorong Pengakuan Hak Tenurial Pesisir dan Laut

Senin, 2 Maret 2026 - 20:53 WIT

Bodewin: Saya Ingin Kota Ambon Dipenuhi dengan Gadihu

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:05 WIT

Dugaan Perdagangan Karbon Ilegal di SBB, Perusahaan Asing Catut Lahan Adat

Senin, 23 Februari 2026 - 12:06 WIT

Sampah di Sungai Waitomu Membludak, Wali Kota Ambon: Stop Buang Sampah ke Sungai

Berita Terbaru