Warga Desa Batumerah, Maluku Barat Daya Tolak Keras Konservasi Perairan Pulau Damer

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 07:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Pemerintah Desa (Pemdes) Batumerah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, dan seluruh lapisan masyarakat Desa Batumerah, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), secara tegas menyatakan sikap menolak wilayahnya dimasukkan dalam kawasan konservasi.

Sikap ini diputuskan dalam Rapat Desa yang digelar pada Rabu, 1 April 2026.

Pertemuan tersebut merupakan respons atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Damer, yang ironisnya baru diketahui secara luas oleh masyarakat setempat empat tahun setelah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil musyawarah, sebanyak 99 persen warga Desa Batumerah menyatakan menolak dengan keras penetapan konservasi tersebut.

Masyarakat menilai proses penetapan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) cacat secara prosedural karena mengabaikan keberadaan masyarakat adat.

“Kami menilai hak-hak kami sebagai masyarakat adat tidak diperhitungkan dalam tahapan konservasi. Ini menyangkut ruang hidup kami. Pemerintah dalam hal ini KKP seolah sengaja melakukan proses yang salah dengan tidak melibatkan masyarakat adat sejak awal,” ujar salah satu perwakilan warga dalam rapat tersebut.

Masyarakat menegaskan bahwa sebagian besar perekonomian warga bergantung pada hasil laut.

Baca Juga :  Masyarakat Negeri Liang Dorong Pengakuan Hak Tenurial Pesisir dan Laut

Penetapan zona inti dalam kawasan konservasi dianggap merampas ruang kelola wilayah petuanan laut Desa Batumerah yang telah dijaga turun-temurun.

*Kritik Keras terhadap Oknum dan Pimpinan BPD*

Selain menolak kebijakan pusat, forum rapat juga melayangkan mosi tidak percaya dan kutukan keras terhadap oknum-oknum yang dinilai bermain di balik keputusan tersebut.

Secara khusus, sorotan tajam diarahkan kepada pimpinan BPD Desa Batumerah saat ini.

“Sebagai representasi masyarakat, seharusnya pimpinan BPD mengutamakan kepentingan warga. Namun, kenyataannya berbanding terbalik. Kami menyatakan yang bersangkutan tidak layak lagi memimpin BPD dan kami menuntut pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan sepihak ini,” tegas salah satu anak negeri Batumerah.

Warga Batumerah juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak tertentu yang mencoba memaksakan keputusan tersebut di lapangan.

Masyarakat meminta agar segala upaya yang berlawanan dengan keputusan desa segera dihentikan demi menjaga kondusivitas.

“Jika ada upaya untuk melawan keputusan bulat masyarakat ini, maka secara langsung saudara-saudara tengah menciptakan benih konflik dengan masyarakat luas. Jangan serakah atas ruang hidup kami,” tutup pernyataan sikap tersebut.

Penolakan yang sama sebelumnya disampaikan Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer (P3MD) Ambon, yang menyayangkan langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat.

Baca Juga :  Dugaan Perdagangan Karbon Ilegal di SBB, Perusahaan Asing Catut Lahan Adat

P3MD Ambon memaparkan tiga poin krusial yang menjadi landasan tersebut. Pertama, proses penetapan yang tertutup membuktikan bahwa negara seolah sengaja mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Langkah ini dianggap sebagai upaya tidak langsung untuk mengeliminasi warga dari ruang hidup yang telah mereka huni secara turun-temurun.

Kedua, hampir seluruh wilayah yang ditetapkan sebagai “Zona Inti” adalah area tangkap yang menjadi sumber mata pencaharian utama warga.

Ketiga, penetapan kawasan ini mengancam hilangnya tradisi lokal seperti Bameti (mencari hasil laut di pesisir saat air surut). Tanpa ruang hidup yang berdaulat, masyarakat adat berisiko kehilangan identitas budayanya.

Sebagai informasi, Taman Perairan Damer di Maluku Barat Daya, ditetapkan melalui KEPMEN KP Nomor 4 Tahun 2022, merupakan kawasan konservasi seluas 297.143,91 hektar yang melindungi habitat penting seperti terumbu karang dan padang lamun.

Kawasan ini menjadi habitat bagi penyu hijau, hiu martil, serta populasi dugong terbesar di Indonesia.

Kawasan ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan fokus perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut untuk kesejahteraan masyarakat lokal. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Negeri Liang Dorong Pengakuan Hak Tenurial Pesisir dan Laut
Bodewin: Saya Ingin Kota Ambon Dipenuhi dengan Gadihu
Dugaan Perdagangan Karbon Ilegal di SBB, Perusahaan Asing Catut Lahan Adat
Sampah di Sungai Waitomu Membludak, Wali Kota Ambon: Stop Buang Sampah ke Sungai
Dugaan Perdagangan Karbon Berkedok Izin Pemanfaatan Hutan di SBB Disoroti
Krisis Iklim Maluku Nyata, Kelompok Rentan Paling Terdampak

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 07:25 WIT

Warga Desa Batumerah, Maluku Barat Daya Tolak Keras Konservasi Perairan Pulau Damer

Jumat, 3 April 2026 - 17:34 WIT

Masyarakat Negeri Liang Dorong Pengakuan Hak Tenurial Pesisir dan Laut

Senin, 2 Maret 2026 - 20:53 WIT

Bodewin: Saya Ingin Kota Ambon Dipenuhi dengan Gadihu

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:05 WIT

Dugaan Perdagangan Karbon Ilegal di SBB, Perusahaan Asing Catut Lahan Adat

Senin, 23 Februari 2026 - 12:06 WIT

Sampah di Sungai Waitomu Membludak, Wali Kota Ambon: Stop Buang Sampah ke Sungai

Berita Terbaru