Dua Anggota Polres SBB Dipecat Tidak Hormat Akibat Kasus Asusila

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 21:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM. –
Dua anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB), Polda Maluku, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terbukti melakukan tindakan asusila.

Kedua personel tersebut adalah Aipda M. Juarto dan Briptu Solagratia Y. Ruhulessin. Upacara PTDH dilangsungkan di Lapangan Apel Polres SBB pada Rabu (8/4/2026), yang dipimpin langsung oleh Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli.

Upacara PTDH ini dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran kedua oknum polisi tersebut. Sebagai simbol pemberhentian, Kapolres melakukan penyilangan foto terhadap kedua personel di hadapan peserta upacara.

Pemecatan ini berlandaskan Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/58/I/2026 dan JEP/59/I/2026
Tertanggal 30 Januari 2026.

Dalam arahannya, AKBP Andi Zulkifli menegaskan bahwa keputusan berat ini diambil karena keduanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Ia menjelaskan bahwa proses pemecatan tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan pemeriksaan dan persidangan yang panjang sesuai aturan yang berlaku.

“Keputusan ini adalah langkah tegas demi menjaga marwah dan integritas institusi Polri. Walaupun berat, aturan harus ditegakkan secara konsisten,” ujar AKBP Andi Zulkifli.

Kapolres berharap kedua mantan anggota tersebut dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan tetap menjadi warga negara yang baik di tengah masyarakat. Di sisi lain, ia menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat keras bagi personel lainnya.

Baca Juga :  Kebijakan Wali Kota Ambon Soal PKL Trotoar Menuai Kritik

Beliau menekankan beberapa poin penting bagi jajaran Polres SBB:

Jadikan Pelajaran: Meningkatkan kedisiplinan agar kejadian serupa tidak terulang.

Menjaga Kepercayaan: Terus memupuk kepercayaan masyarakat yang kini terus meningkat.

Integritas: Memperkuat pembinaan mental serta konsisten dalam menerapkan sistem reward and punishment.

“Tetap tingkatkan iman dan takwa, taati peraturan, dan laksanakan tugas dengan tulus sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat,” tutup Andi. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Parkiran di Atas Sungai Wai Tomu Mardika, Ini Alasan Kodam Pattimura
Maluku Perkuat Sektor Perikanan, Kerja Sama Perikanan RI-Tiongkok Diluncurkan di Tual
Pembangunan di Sungai Wae Tomu, Gubernur dan Wali Kota Harusnya Tegur Kodam Sejak Awal
Perkuat Layanan Korban Kekerasan, DP3A Maluku dan IPAS Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Proyek Sanitasi Banda Bermasalah, DPRD Maluku Desak Kontraktor Masuk Daftar Hitam
KKP Tertibkan 37 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara
Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib di Maluku Jadi Komitmen Daerah
Watubun: Listrik dan Telekomunikasi Penopang Layanan Warga Maluku

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:55 WIT

Bangun Parkiran di Atas Sungai Wai Tomu Mardika, Ini Alasan Kodam Pattimura

Sabtu, 26 September 2026 - 17:25 WIT

Maluku Perkuat Sektor Perikanan, Kerja Sama Perikanan RI-Tiongkok Diluncurkan di Tual

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WIT

Perkuat Layanan Korban Kekerasan, DP3A Maluku dan IPAS Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 17:41 WIT

Proyek Sanitasi Banda Bermasalah, DPRD Maluku Desak Kontraktor Masuk Daftar Hitam

Kamis, 24 September 2026 - 11:51 WIT

KKP Tertibkan 37 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT