Kebijakan Wali Kota Ambon Soal PKL Trotoar Menuai Kritik

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM. – Kebijakan Pemerintah Kota Ambon dalam menangani pedagang minyak eceran di trotoar Jalan Tulukabessy dan Rijali menuai kritik tajam.

Pernyataan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang memilih “pendekatan edukatif” dengan membiarkan pedagang tetap berjualan di trotoar dinilai sebagai bentuk kelalaian wewenang dan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam keterangannya pada Minggu (26/4/2026), Bodewin menyatakan bahwa pedagang tetap diperbolehkan berjualan asalkan posisinya sejajar dan tidak menghalangi akses pejalan kaki. Namun, langkah ini dianggap sebagai kompromi yang tidak sah atas fasilitas publik.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alteredik Sabantar, fungsionaris DPP Hena Hetu menjelaskan, secara konstitusional, trotoar merupakan hak pejalan kaki yang dilindungi oleh payung hukum yang tegas.

Berdasarkan Undang-Undang  (UU) Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 secara eksplisit melarang penggunaan jalur pejalan kaki untuk kepentingan selain berjalan kaki.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menetapkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Penggunaan di luar fungsi tersebut dilarang keras kecuali dengan izin resmi penyelenggara jalan.

“Kepala daerah tidak berwenang bernegosiasi dengan pelanggaran atas fasilitas publik. Trotoar bukan aset Pemkot yang bisa ditawarkan sebagai solusi kompromi, melainkan hak konstitusional warga,” kata Alteredik, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga :  Jadi Khatib Idulfitri di Ambon, Kapolda Maluku Serukan Penguatan Persaudaraan

Menurut Alteredik, terdapat tiga kekeliruan mendasar jika Wali Kota Ambon membiar pedagang minyak eceran berjualan di trotoar dengan alasan ekonomi.

Pertama, soal meminta pedagang “menyesuaikan posisi” di trotoar dianggap melegitimasi keberadaan mereka di lokasi yang secara hukum terlarang.

Kedua, menggeser tanggung jawab hukum menjadi sekadar negosiasi ruang, padahal UU mewajibkan trotoar bebas hambatan.

Ketiga, tidak ada aturan yang memberi wewenang kepala daerah untuk memberikan “toleransi sementara” tanpa produk hukum atau penetapan zona PKL yang resmi.

Alih-alih memberikan toleransi di ruang publik, Alteredik menyarankan
Pemkot Ambon untuk melakukan langkah konkret dengan menetapkan lokasi alternatif yang sah melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sesuai amanat Permendagri Nomor 41 Tahun 2012.

Selain itu, Satpol PP harus bertindak tegas jika pendekatan edukatif tidak diindahkan, dengan menetapkan batas waktu (deadline) yang jelas.

Berikutnya ialah  melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Koperasi untuk menyediakan akses modal atau kios pasar murah bagi pedagang terdampak.

Sebab, lanjut Alteredik, jika kebijakan yang hanya berbasis empati tanpa ketaatan hukum dikhawatirkan akan mengirimkan pesan berbahaya bahwa fasilitas publik dapat diserobot demi alasan ekonomi.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

“Hal ini dinilai merugikan kelompok warga paling rentan, seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas yang sangat bergantung pada akses trotoar yang aman,”pungkasnya.

Pendekatan Edukatif

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan penertiban pedagang bensin eceran yang berjualan di trotoar karena mengganggu akses pejalan kaki di sejumlah titik kota.

Dikutip dari Antara Maluku,
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena di Ambon, Senin (27/4), mengatakan trotoar harus difungsikan sebagai jalur aman bagi pejalan kaki.

Selama ini, lapak penjualan bensin eceran kerap menutup trotoar sehingga menghambat ruang gerak pejalan kaki, bahkan memaksa sebagian warga berjalan di badan jalan.

Meski begitu, Bodewin mengatakan penertiban akan ditempuh melalui pendekatan persuasif dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Dinas Sosial.

Menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang bergantung pada penjualan bensin eceran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia menjelaskan penataan dilakukan dengan meminta pedagang menempatkan lapak sejajar dengan trotoar agar tetap tersedia ruang bagi pejalan kaki.

“Kalau sejajar dengan trotoar, masih ada ruang yang cukup luas untuk pejalan kaki. Jadi kita tawarkan solusi,” katanya,”tutupnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Hilang Arah Akibat Kabut, Nelayan Asal Aru Berhasil Pulang Selamat
Gubernur dan Forkopimda Maluku Tinjau Lokasi Groundbreaking Blok Masela
Krisis Air Bersih Melanda Bula, Polres SBT Gerak Cepat Kerahkan AWC
BNPB dan Alimudin Kolatlena Pastikan Ratusan Rumah Pengungsi Kariuw-Masihulan Segera Dibangun
Kemarau Mulai Melanda, Polres SBT Salurkan Air Bersih untuk Warga Bula
Lima Tahun Tinggal di Gubuk Sempit, Rumah Keluarga Bahrum di Bula Dibedah Polisi
Aksi Heroik Selamatkan Pelajar Tenggelam, Anggota Polri dan TNI AU Gugur di Pantai Nirun Malra
Operasi SAR Dihentikan, Bupati MBD Ajak Doakan Korban dan Keluarga

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:54 WIT

Sempat Hilang Arah Akibat Kabut, Nelayan Asal Aru Berhasil Pulang Selamat

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:56 WIT

Gubernur dan Forkopimda Maluku Tinjau Lokasi Groundbreaking Blok Masela

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:18 WIT

Krisis Air Bersih Melanda Bula, Polres SBT Gerak Cepat Kerahkan AWC

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:57 WIT

BNPB dan Alimudin Kolatlena Pastikan Ratusan Rumah Pengungsi Kariuw-Masihulan Segera Dibangun

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:01 WIT

Kemarau Mulai Melanda, Polres SBT Salurkan Air Bersih untuk Warga Bula

Berita Terbaru

Sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO)

Nasional

Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Selasa, 30 Jun 2026 - 17:30 WIT

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT