AMBON, HEADLINETIMUR.COM. – Kebijakan Pemerintah Kota Ambon dalam menangani pedagang minyak eceran di trotoar Jalan Tulukabessy dan Rijali menuai kritik tajam.
Pernyataan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang memilih “pendekatan edukatif” dengan membiarkan pedagang tetap berjualan di trotoar dinilai sebagai bentuk kelalaian wewenang dan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam keterangannya pada Minggu (26/4/2026), Bodewin menyatakan bahwa pedagang tetap diperbolehkan berjualan asalkan posisinya sejajar dan tidak menghalangi akses pejalan kaki. Namun, langkah ini dianggap sebagai kompromi yang tidak sah atas fasilitas publik.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Alteredik Sabantar, fungsionaris DPP Hena Hetu menjelaskan, secara konstitusional, trotoar merupakan hak pejalan kaki yang dilindungi oleh payung hukum yang tegas.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 secara eksplisit melarang penggunaan jalur pejalan kaki untuk kepentingan selain berjalan kaki.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menetapkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Penggunaan di luar fungsi tersebut dilarang keras kecuali dengan izin resmi penyelenggara jalan.
“Kepala daerah tidak berwenang bernegosiasi dengan pelanggaran atas fasilitas publik. Trotoar bukan aset Pemkot yang bisa ditawarkan sebagai solusi kompromi, melainkan hak konstitusional warga,” kata Alteredik, Selasa (5/5/2026).
Menurut Alteredik, terdapat tiga kekeliruan mendasar jika Wali Kota Ambon membiar pedagang minyak eceran berjualan di trotoar dengan alasan ekonomi.
Pertama, soal meminta pedagang “menyesuaikan posisi” di trotoar dianggap melegitimasi keberadaan mereka di lokasi yang secara hukum terlarang.
Kedua, menggeser tanggung jawab hukum menjadi sekadar negosiasi ruang, padahal UU mewajibkan trotoar bebas hambatan.
Ketiga, tidak ada aturan yang memberi wewenang kepala daerah untuk memberikan “toleransi sementara” tanpa produk hukum atau penetapan zona PKL yang resmi.
Alih-alih memberikan toleransi di ruang publik, Alteredik menyarankan
Pemkot Ambon untuk melakukan langkah konkret dengan menetapkan lokasi alternatif yang sah melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sesuai amanat Permendagri Nomor 41 Tahun 2012.
Selain itu, Satpol PP harus bertindak tegas jika pendekatan edukatif tidak diindahkan, dengan menetapkan batas waktu (deadline) yang jelas.
Berikutnya ialah melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Koperasi untuk menyediakan akses modal atau kios pasar murah bagi pedagang terdampak.
Sebab, lanjut Alteredik, jika kebijakan yang hanya berbasis empati tanpa ketaatan hukum dikhawatirkan akan mengirimkan pesan berbahaya bahwa fasilitas publik dapat diserobot demi alasan ekonomi.
“Hal ini dinilai merugikan kelompok warga paling rentan, seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas yang sangat bergantung pada akses trotoar yang aman,”pungkasnya.
Pendekatan Edukatif
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan penertiban pedagang bensin eceran yang berjualan di trotoar karena mengganggu akses pejalan kaki di sejumlah titik kota.
Dikutip dari Antara Maluku,
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena di Ambon, Senin (27/4), mengatakan trotoar harus difungsikan sebagai jalur aman bagi pejalan kaki.
Selama ini, lapak penjualan bensin eceran kerap menutup trotoar sehingga menghambat ruang gerak pejalan kaki, bahkan memaksa sebagian warga berjalan di badan jalan.
Meski begitu, Bodewin mengatakan penertiban akan ditempuh melalui pendekatan persuasif dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Dinas Sosial.
Menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang bergantung pada penjualan bensin eceran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia menjelaskan penataan dilakukan dengan meminta pedagang menempatkan lapak sejajar dengan trotoar agar tetap tersedia ruang bagi pejalan kaki.
“Kalau sejajar dengan trotoar, masih ada ruang yang cukup luas untuk pejalan kaki. Jadi kita tawarkan solusi,” katanya,”tutupnya. (HT-01)








