IUP Nikel SBB “Tidur” Sejak 2009, Pemda Didesak Ajukan Evaluasi ke Kementerian

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 21:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Manusela Prima Mining di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali memicu sorotan tajam.

Pasalnya, izin yang telah terbit sejak tahun 2009 tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah meski sudah berjalan hampir dua dekade.

Kritik ini disampaikan langsung oleh Ketua Caretaker DPD KNPI Seram Bagian Barat, Fahrul Kaisuku, kepada media pada Kamis (09/04).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan tersebut mengantongi IUP Operasi Produksi dengan luas konsesi mencapai ribuan hektare yang berlaku hingga tahun 2029.

Fahrul menilai aktivitas pertambangan di lahan tersebut tidak berjalan optimal dan gagal memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa IUP tersebut hanya menjadi “izin pasif” tanpa aktivitas produksi yang jelas.

“Selain minim kontribusi ekonomi, keberadaan IUP ini juga diwarnai berbagai persoalan pelik, mulai dari konflik lahan, sengketa kepemilikan, hingga dugaan pengabaian hak-hak masyarakat adat di wilayah terdampak,” ungkap Fahrul.

Baca Juga :  33 Casis Akpol Polda Maluku Lulus Tes Psikologi Tahap I, Seleksi Dipastikan Transparan

Situasi ini memicu desakan agar Pemerintah Daerah (Pemda) SBB segera mengambil langkah tegas. Fahrul mendorong Pemda untuk mengajukan evaluasi menyeluruh kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang memberi kewenangan kepada negara untuk menertibkan wilayah yang tidak diusahakan secara optimal.

“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa lahan yang telah diberikan hak namun tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu tertentu dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar untuk kemudian diambil alih oleh negara,” beber aktivis yang dijuluki Pemuda Negarawan tersebut.

Fahrul menambahkan, jika dalam waktu dua tahun lahan tidak diusahakan secara nyata, maka kawasan tersebut memenuhi syarat untuk ditertibkan. “Ini adalah pintu masuk bagi pemerintah untuk bertindak,” tegasnya.

Baca Juga :  Dokter F Pertanyakan SK Mutasi CPNS, Sekda SBT Sebut Cacat Hukum

Peluang Pengelolaan via BUMD

KNPI menilai Bupati SBB memiliki posisi strategis untuk menyodorkan fakta lapangan kepada kementerian sebagai dasar evaluasi.

Jika hasil audit membuktikan IUP tersebut tidak produktif, pemerintah pusat berwenang mencabut atau mengambil alih izin tersebut.

Momentum ini, menurut Fahrul, harus dimanfaatkan Pemda untuk bernegosiasi agar pengelolaan wilayah eks-IUP tersebut diserahkan kepada daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Skema ini jauh lebih berpihak pada kepentingan daerah. Pengelolaan langsung oleh daerah akan lebih berorientasi pada peningkatan PAD, penyerapan tenaga kerja lokal, dan pemberdayaan masyarakat setempat,” jelasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Fahrul menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan legalitas, melainkan soal keadilan bagi rakyat SBB.

“Jangan sampai sumber daya alam kita hanya dikuasai secara administratif di atas kertas tanpa dampak nyata. Pemda harus berani mengambil peran demi masa depan pembangunan daerah,” tutupnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Negeri Lahema di SBT Krisis Air Bersih
Resmikan Sekretariat ICMI Maluku dan Luncurkan Muktamar VIII, Prof. Arif Satria Tekankan Pentingnya “Rumah Gagasan”
Perkuat Konektivitas Maluku, ASDP dan Bank Dunia Temui Warga Waipiri
Dorong Maluku Maju, Sekda Sadali Ie Ajak ICMI dan BRIN Perkuat Ekosistem Riset Kepulauan
Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air
Terima Kwarda Maluku, Gubernur HL Komit Sukseskan Jamnas dan Dukung Penuh Musda
DPD PKS SBT Lanjutkan Distribusi Air Bersih Bagi Warga Bula
Jamin Keamanan Investasi, Sekda Maluku Tegaskan Lahan Hilirisasi Ubi Kayu Bursel Harus Bebas Sengketa

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIT

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Negeri Lahema di SBT Krisis Air Bersih

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:52 WIT

Resmikan Sekretariat ICMI Maluku dan Luncurkan Muktamar VIII, Prof. Arif Satria Tekankan Pentingnya “Rumah Gagasan”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:11 WIT

Perkuat Konektivitas Maluku, ASDP dan Bank Dunia Temui Warga Waipiri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:25 WIT

Dorong Maluku Maju, Sekda Sadali Ie Ajak ICMI dan BRIN Perkuat Ekosistem Riset Kepulauan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIT

Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT