AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Polemik mengenai penetapan Kawasan Konservasi Laut Damer akhirnya menemui titik terang. Masyarakat Desa Batumerah, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), secara resmi menyatakan sikap menolak wilayah petuanan laut mereka dimasukkan dalam daftar konservasi tersebut.
Keputusan final ini dicapai dalam pertemuan antara Pemerintah Desa, tokoh adat, dan masyarakat Batumerah bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku serta Yayasan Blue Alliance Indonesia pada Selasa (7/4/2026).
Pihak DKP Provinsi Maluku menerima aspirasi tersebut tanpa negosiasi tambahan. Perwakilan DKP menyatakan akan segera memproses penghapusan wilayah petuanan Desa Batumerah dari daftar wilayah konservasi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini mengakhiri perdebatan panjang mengenai kebijakan konservasi yang dinilai sepihak oleh warga.
Sebelumnya, masyarakat Desa Batumerah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh adat telah menggelar rapat desa pada Rabu (1/4/2026). Hasilnya, sebanyak 99 persen warga tegas menolak Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022.
Alasan Penolakan: Cacat Prosedural dan Ekonomi
Warga menilai penetapan kawasan konservasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) cacat secara prosedural karena mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Ironisnya, masyarakat baru mengetahui adanya regulasi tersebut empat tahun setelah ditetapkan.
“Kami menilai hak-hak kami sebagai masyarakat adat tidak diperhitungkan. Ini menyangkut ruang hidup kami. Pemerintah seolah sengaja tidak melibatkan masyarakat adat sejak awal,” ujar salah satu perwakilan warga dalam rapat desa.
Selain faktor adat, penolakan ini didasari oleh kekhawatiran ekonomi. Sebagian besar warga Batumerah menggantungkan hidup pada hasil laut.
Penetapan zona inti dianggap merampas ruang kelola wilayah petuanan laut yang telah dijaga secara turun-temurun.
Berdasarkan Kepmen KP Nomor 4 Tahun 2022, Kawasan Konservasi Perairan Wilayah Damer mencakup area seluas 297.143,91 hektar.
Kawasan ini dirancang untuk melindungi habitat penting seperti terumbu karang, padang lamun, serta satwa dilindungi seperti penyu hijau, hiu martil, dan populasi dugong terbesar di Indonesia.
Meskipun kesepakatan di tingkat desa telah tercapai, hingga berita ini diturunkan, pihak DKP Provinsi Maluku dan Blue Alliance belum mengeluarkan pernyataan resmi kepada media.
Kepala DKP Maluku, Erawan Asikin, sejauh ini belum bersedia menerima tiga kali permohonan wawancara. (HT-01)










