Desa Batumerah MBD Keluar dari “Proyek Konservasi” DKP Maluku-Blue Alliance

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 21:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional Program Manager Yayasan Blue Allience Indonesia Andreas Hero Ohoiulun, menyampaikan materi pada pertemuan bersama warga Desa Batumerah, Kecamatan Damer, Maluku Barat Daya, Selasa (8/4/2026). Foto : Istimewa

Nasional Program Manager Yayasan Blue Allience Indonesia Andreas Hero Ohoiulun, menyampaikan materi pada pertemuan bersama warga Desa Batumerah, Kecamatan Damer, Maluku Barat Daya, Selasa (8/4/2026). Foto : Istimewa

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Polemik mengenai penetapan Kawasan Konservasi Laut Damer akhirnya menemui titik terang. Masyarakat Desa Batumerah, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), secara resmi menyatakan sikap menolak wilayah petuanan laut mereka dimasukkan dalam daftar konservasi tersebut.

Keputusan final ini dicapai dalam pertemuan antara Pemerintah Desa, tokoh adat, dan masyarakat Batumerah bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku serta Yayasan Blue Alliance Indonesia pada Selasa (7/4/2026).

Pihak DKP Provinsi Maluku menerima aspirasi tersebut tanpa negosiasi tambahan. Perwakilan DKP menyatakan akan segera memproses penghapusan wilayah petuanan Desa Batumerah dari daftar wilayah konservasi.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini mengakhiri perdebatan panjang mengenai kebijakan konservasi yang dinilai sepihak oleh warga.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Tiakur Panik

Sebelumnya, masyarakat Desa Batumerah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh adat telah menggelar rapat desa pada Rabu (1/4/2026). Hasilnya, sebanyak 99 persen warga tegas menolak Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022.

Alasan Penolakan: Cacat Prosedural dan Ekonomi

Warga menilai penetapan kawasan konservasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) cacat secara prosedural karena mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Ironisnya, masyarakat baru mengetahui adanya regulasi tersebut empat tahun setelah ditetapkan.

“Kami menilai hak-hak kami sebagai masyarakat adat tidak diperhitungkan. Ini menyangkut ruang hidup kami. Pemerintah seolah sengaja tidak melibatkan masyarakat adat sejak awal,” ujar salah satu perwakilan warga dalam rapat desa.

Selain faktor adat, penolakan ini didasari oleh kekhawatiran ekonomi. Sebagian besar warga Batumerah menggantungkan hidup pada hasil laut.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Penetapan zona inti dianggap merampas ruang kelola wilayah petuanan laut yang telah dijaga secara turun-temurun.

Berdasarkan Kepmen KP Nomor 4 Tahun 2022, Kawasan Konservasi Perairan Wilayah Damer mencakup area seluas 297.143,91 hektar.

Kawasan ini dirancang untuk melindungi habitat penting seperti terumbu karang, padang lamun, serta satwa dilindungi seperti penyu hijau, hiu martil, dan populasi dugong terbesar di Indonesia.

Meskipun kesepakatan di tingkat desa telah tercapai, hingga berita ini diturunkan, pihak DKP Provinsi Maluku dan Blue Alliance belum mengeluarkan pernyataan resmi kepada media.

Kepala DKP Maluku, Erawan Asikin, sejauh ini belum bersedia menerima tiga kali permohonan wawancara. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Negeri Lahema di SBT Krisis Air Bersih
Resmikan Sekretariat ICMI Maluku dan Luncurkan Muktamar VIII, Prof. Arif Satria Tekankan Pentingnya “Rumah Gagasan”
Perkuat Konektivitas Maluku, ASDP dan Bank Dunia Temui Warga Waipiri
Dorong Maluku Maju, Sekda Sadali Ie Ajak ICMI dan BRIN Perkuat Ekosistem Riset Kepulauan
Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air
Terima Kwarda Maluku, Gubernur HL Komit Sukseskan Jamnas dan Dukung Penuh Musda
DPD PKS SBT Lanjutkan Distribusi Air Bersih Bagi Warga Bula
Jamin Keamanan Investasi, Sekda Maluku Tegaskan Lahan Hilirisasi Ubi Kayu Bursel Harus Bebas Sengketa

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIT

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Negeri Lahema di SBT Krisis Air Bersih

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:52 WIT

Resmikan Sekretariat ICMI Maluku dan Luncurkan Muktamar VIII, Prof. Arif Satria Tekankan Pentingnya “Rumah Gagasan”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:11 WIT

Perkuat Konektivitas Maluku, ASDP dan Bank Dunia Temui Warga Waipiri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:25 WIT

Dorong Maluku Maju, Sekda Sadali Ie Ajak ICMI dan BRIN Perkuat Ekosistem Riset Kepulauan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIT

Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT