AMBON, HEADLINETIMUR.COM. — Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil membongkar praktik peredaran merkuri ilegal berskala besar.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 825 kilogram merkuri atau air raksa dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/5/2026) sekitar pukul 01.50 WIT di kawasan Jalan Lintas Provinsi, tepat di samping Bandara Pattimura, Ambon.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pemuatan bahan kimia berbahaya di wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah mobil pick-up yang mengangkut ratusan kilogram merkuri tanpa dokumen resmi. Polisi langsung mengamankan dua pria berinisial EK (56) dan ST (44).
EK berperan sebagai pemilik yang menguasai dan menyimpan barang. Sedangkan ST ialah sopir yang mengangkut merkuri.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 33 karung putih yang dilakban cokelat. Di dalamnya terdapat botol-botol bekas air mineral berisi merkuri dengan total berat mencapai 825 kilogram.
Selain itu 1 unit mobil pick-up Suzuki warna hitam (Nopol DE 8238 DA) beserta STNK, dan 2 unit ponsel dan 1 buku catatan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen nyata Kapolda Maluku dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang mengancam ekosistem dan kesehatan publik.
“Kapolda Maluku memberikan perhatian serius. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di wilayah ini,” tegas Kombes Rositah.
Ia menambahkan bahwa penggunaan merkuri secara ilegal sangat berbahaya karena sifat racunnya yang dapat merusak kesehatan masyarakat secara jangka panjang.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penyidik kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara. (HT-01)








