AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Polda Maluku mengonfirmasi adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang oknum anggota Polisi Wanita (Polwan).
Saat ini, perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan tengah ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan permasalahan rumah tangga yang menyeret personel berinisial IT, anggota di salah satu satuan kerja Polda Maluku.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, laporan terkait dugaan pelanggaran oknum anggota Polri sudah masuk ke SPKT. Saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal Bidpropam untuk klarifikasi awal terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Kombes Rositah dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).
Berdasarkan informasi awal, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (9/5/2026) di kawasan Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kejadian bermula saat suami IT, yang berinisial RL, meminta pendampingan dari anggota Provos dan Paminal Satbrimob Polda Maluku. RL menduga istrinya sedang berada di kediaman seorang pria berinisial BM.
Merespons aduan tersebut, personel gabungan dari Provos, Paminal Satbrimob, dan Polsek Nusaniwe menuju lokasi.
Di sana, petugas menemukan IT bersama BM berada di dalam satu kamar. Keduanya kemudian diarahkan ke Polsek Nusaniwe untuk dimintai keterangan awal, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolda Maluku untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Rositah menegaskan bahwa penanganan di Subbid Paminal Bidpropam masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman.
Sementara itu, untuk laporan pidananya, pihak kepolisian masih menunggu disposisi pimpinan untuk ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
Propam telah melakukan klarifikasi kepada terduga pelanggar, pelapor (suami), serta saksi-saksi terkait.
Semua tahapan dijalankan sesuai aturan internal Polri dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ia juga menambahkan bahwa Kapolda Maluku menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Tidak ada ruang bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi.
“Kapolda Maluku menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar disiplin, kode etik, maupun pidana. Semua akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kabid Humas. (HT-01)








