Gara-Gara Postingan FB, Pemilik AZ Rental Namlea Dipolisikan

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM– Pemilik usaha AZ Rental Motor Namlea, di Kabupaten Buru, Maluku yakni Afdal Zikran, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook (FB).

Hal ini menyusul adanya sebuah unggahan Facebook oleh akun Afdal Zikran di Group Info Terkini Kota Namlea, yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

Dalam postingan FB itu, terlapor memposting foto dan nama seseorang pelanggan rental yakni Roy dengan tuduhan membawa kabur motor rental dan tidak memiliki itikad baik untuk dikembalikan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa keluarganya difitnah, Risky Djayasri Djokdja akhirnya melaporkan pemilik rental ke polisi. Menurut pelapor, tuduhan tersebut dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat luas tanpa adanya kepastian hukum.

Baca Juga :  100 Personel Brimob Polda Maluku Digembleng Latihan PHH, Kapolda: Tegas Tapi Humanis

“Unggahan tersebut dinilai telah menimbulkan berbagai komentar dan persepsi negatif di tengah masyarakat, serta berdampak pada reputasi dan kehormatan keluarga,”ungkap pelapor dalam keterangannya kepada media, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, perkara yang diposting oleh terlapor sampai saat ini masih dalam proses klarifikas,i dan belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya kesalahan dari pihak keluarganya.

“Namun mengapa harus ada foto dan identitas sudah dipublikasikan ke publik dengan tuduhan yang belum terbukti,”tegasnya.

Atas kejadian tersebut, ia mengaku, sudah mengajukan laporan resmi kepada Kepolisian Resor Pulau Buru agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga :  Pasca Insiden di Kampus, HMI Ekonomi Unpatti Sampaikan Permohonan Maaf ke Publik

Dalam laporan tersebut, pelapor menduga perbuatan yang dilakukan terlapor telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Pelapor berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dampak sosial dari penyebaran informasi di media sosial dapat dengan cepat mempengaruhi opini publik.

“Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak, terutama ketika menyangkut tuduhan terhadap seseorang yang belum terbukti secara hukum,”tutupnya. (HT-02)

 

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu
Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh
Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon
Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine
Keamanan Pasar Mardika Kembali Disorot, Pedagang Keluhkan Aksi Pencurian Berulang
Bongkar Dalang Penyusupan 24 WNA China ke Tambang Gunung Botak!
Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri, Dua Pelaku Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:58 WIT

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:31 WIT

Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05 WIT

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:47 WIT

Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wagub Maluku: Pendidikan dan HKI Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:55 WIT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT