AMBON, HEADLINETIMUR.COM –Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon akhirnya mendeportasi 11 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia, Jumat (15/5/2026).
Proses deportasi para WNA tersebut berlangsung melalui Bandara Pattimura, Ambon, dan dilanjutkan via Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Pemulangan para WNA ke negara asal mereka tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
Langkah tegas ini dilakukan guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang ketat dan profesional.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bersama Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar konferensi pers pada Rabu (13/5/2026) terkait tindak lanjut penanganan 24 WNA asal China. Puluhan WNA tersebut terjaring dalam Operasi Gabungan di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti di lapangan, pihak Imigrasi menyatakan bahwa 13 WNA di antaranya tertib administrasi karena menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya.
“Sedangkan 11 WNA lainnya terbukti melakukan pelanggaran karena menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas mereka selama di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan.
Eben menegaskan bahwa 11 WNA yang melanggar tersebut dijatuhi sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dalam bentuk deportasi ke negara asal.
Melalui tindakan ini, Kantor Imigrasi Ambon menyatakan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja mereka, guna memastikan seluruh WNA di Indonesia patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HT-01)









