AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menjerat mantan Camat Taniwel Timur memasuki babak baru.
Setelah sempat buron selama kurang lebih tiga tahun, berkas perkara tersangka berinisial RMM akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, membenarkan perkembangan perkara tersebut. Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka kini bersiap memasuki tahap penuntutan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Polda Maluku memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik akan segera melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti),” ujar Rositah di Ambon.
Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor: B-777/Q.1.16/Etl.1/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026, Kejari Seram Bagian Barat menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Royke Marthen Madobaafu telah lengkap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku langsung melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.
Namun dalam prosesnya, tersangka RMM melarikan diri hingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun. Setelah perburuan intensif dan koordinasi lintas wilayah, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Meski tersangka sempat melarikan diri cukup lama, penyidik tetap konsisten melakukan pencarian. Ini menjadi bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menuntaskan setiap perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak,” kata Rositah.
Ia menegaskan, penangkapan buronan ini merupakan komitmen institusi Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk menghindari proses hukum. Polda Maluku akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban,” tegasnya.
Sesuai dengan surat P-21 yang diterbitkan, penyidik diwajibkan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU. Proses Tahap II ini dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam minggu ini.
Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga mengingatkan publik agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat berdampak buruk pada psikologis dan perlindungan korban. (HT-01)









