AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Saguara bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kapasitas Focal Point HAM pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Ambon. Kegiatan ini berlangsung di The City Hotel Ambon, Jumat (17/7/2026).
FGD ini digelar sebagai upaya memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengintegrasikan perspektif HAM ke dalam pelayanan publik dan birokrasi tanpa diskriminasi.
Direktur YBH Saguara, Julista Mustamu, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemkot Ambon dalam membangun tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Julista, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan bahwa perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab negara.
Amanat konstitusi tersebut kemudian dijabarkan melalui berbagai kebijakan nasional yang menempatkan pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap warga memperoleh pelayanan publik yang menghormati martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi.
Menurutnya, Focal Point HAM di setiap OPD memiliki peran strategis sebagai agen perubahan (change agent).
“Mereka bukan sekadar pelaksana administrasi, melainkan motor penggerak untuk mengintegrasikan prinsip HAM ke dalam perencanaan pembangunan, regulasi daerah, pelayanan publik, hingga evaluasi kebijakan,” ujar akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura tersebut.
Julista menekankan pentingnya pendekatan berbasis hak (Human Rights Based Approach) agar tidak ada warga yang tertinggal (leave no one behind), khususnya kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat adat.
Ia juga mendorong agar kegiatan ini menghasilkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) nyata di setiap OPD, serta mempercepat pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kota Ambon Ramah HAM.

“Penghargaan tertinggi bukanlah sertifikat atau pengakuan administratif semata, melainkan meningkatnya rasa keadilan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat sebagai pemegang hak,” tegas Julista.
Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan dan perlindungan HAM merupakan kewajiban konstitusional yang harus diimplementasikan secara nyata dalam pelayanan publik.
“Pemerintah daerah berada di garda terdepan pelayanan masyarakat. Kita harus memastikan seluruh pelayanan publik dilakukan tanpa diskriminasi. Upaya ini memerlukan persiapan sumber daya manusia yang berkualitas melalui penunjukan focal point HAM di setiap instansi,” jelas Bodewin.
Bodewin berharap para peserta FGD dapat menjadi tulang punggung dalam mengidentifikasi masalah HAM di OPD masing-masing, lalu merumuskan solusi konkret dalam bentuk rencana aksi.
Ia mencontohkan pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Sosial yang harus berjalan inklusif.
“Semua yang datang harus dilayani dengan baik tanpa memandang penampilan atau latar belakang mereka. Semua mesti mendapatkan pelayanan yang setara,” tambahnya.
Melalui FGD ini, Bodewin optimistis isu-isu pelanggaran HAM dan tindakan diskriminatif dalam pelayanan publik di Kota Ambon dapat diminimalisasi atau bahkan dieliminasi sepenuhnya.
“Kita ingin memastikan Ambon sebagai kota yang inklusif, yang menjamin semua orang memperoleh haknya secara adil dan setara—berdiri sama tinggi, duduk sama rendah,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan FGD dengan pemateri Kepala Bagian Hukum Pemkot Lexy Manuputty, dan Kepala Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Tian Sandu Arista, yang dipandu oleh Jusmalinda Holle dari Komnas HAM Maluku. (HT-01)








