AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengutuk keras aksi pembakaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pembakaran TPS tersebut terjadi di kawasan Tanjung, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin (1/6/2026) malam.
“Ini perilaku masyarakat yang tidak tahu aturan, tidak peduli, dan tidak tahu tanggung jawab sebagai warga kota. Untuk itu, sebagai Wali Kota, saya mengutuk keras tindakan pembakaran TPS yang sudah disediakan,” tegas Wattimena di sela-sela Peresmian TPS bantuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk di Negeri Halong, Selasa (2/6/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah berupaya keras menyediakan dan memperbaiki fasilitas pengelolaan sampah. Upaya ini dilakukan tidak hanya lewat APBD, tetapi juga melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Namun, alih-alih dijaga, fasilitas tersebut malah dirusak.
“Mudah-mudahan ini menjadi catatan penting untuk kita sama-sama koreksi diri. Pemkot mengoreksi diri soal kapasitas pengelolaan sampah, dan masyarakat soal kepatuhan serta ketaatan terhadap apa yang sudah diatur pemerintah. Dengan demikian, kita bisa memastikan sampah di Kota Ambon terkelola dengan baik,” ujarnya.
Wattimena berharap kejadian ini menjadi yang terakhir. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak membakar sampah di dalam TPS, terutama sampah berbahan plastik.
“Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkot berupaya menyiapkan fasilitas. Jadi saya minta jangan bakar sampah di TPS, cukup tempatkan saja di situ. Sebagus apa pun fasilitas yang ada, kalau tidak ada perubahan perilaku masyarakat, maka percuma saja. Kita tidak akan maju,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terbakarnya TPS tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 19.30 WIT. Fasilitas yang baru dibangun itu merupakan bagian dari program rehabilitasi TPS yang digalakkan Pemkot untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Kota Ambon. (HT-01)









