AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap Sagaf Kasongat, terdakwa kasus penganiayaan di Negeri Keffing, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Perkara ini diputuskan dalam persidangan yang berlangsung di Geser, ibu kota Kecamatan Seram Timur, Jumat (5/6/2026), dengan korban atas nama Abdullah Mau.
“Putusannya tiga bulan. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara,”ujar Kuasa Hukum korban, Sandi Kelilauw melalui telepon.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Sandi mengatakan, kliennya menerima dan merasa puas dengan putusan hakim tersebut. Terkait kemungkinan banding dari pihak terdakwa, Sandi menyebutkan bahwa saat ini belum ada informasi pasti mengenai langkah hukum selanjutnya dari pihak lawan.
Sandi juga membeberkan bahwa perjalanan kasus ini cukup panjang hingga memakan waktu lebih dari satu tahun sejak laporan awal di tingkat kepolisian. Kasus ini sempat tertahan lama sebelum akhirnya diproses secara normal.
“Awalnya korban melaporkan sendiri ke Polsek. Dalam perjalanannya, kami selaku kuasa hukum sempat beberapa kali menyurati Polsek agar perkara ini ditarik dan diproses secara maksimal. Setelah kurang lebih enam bulan di Polsek, barulah kasus ini berjalan normal hingga tahap dua dan masuk ke persidangan,” ujar Sandi.
Sandi mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga agar tidak main hakim sendiri.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada kesalahpahaman, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik. Tidak perlu bermain tangan atau mengambil tindakan kekerasan, karena hukum pidana itu nyata dan merugikan diri sendiri,” tambahnya.
Kronologi dan Proses Hukum Sebelumnya
Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIT. Kejadian berlangsung di sebuah jalan setapak di Desa Keffing, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, sebelum akhirnya bergulir di meja hijau dan inkrah pada hari ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres SBT pada Selasa (2/6/2026). Dikutip dari Tribun Ambon, pelimpahan tersebut bertempat di Ruangan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri SBT dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Sulaiman Puha.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri SBT, Chandra Saputra, membenarkan adanya penyerahan tanggung jawab tersangka berinisial SK (Sagaf Kasongat) tersebut.
“Tersangka disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Chandra dalam keterangan tertulisnya. (HT-01)









