JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM berhasil membongkar praktek pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.
Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), alat bukti, serta hasil Gelar Perkara pada 22 Mei 2026, ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.
“Atas dasar tersebut, status penanganan perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tahap penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jeffri di Jakarta, Jumat (5/6), dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM.
Penyelidikan ini berawal dari operasi penertiban yang dilakukan oleh Pangdam XV/Pattimura di Pulau Buru, yang kemudian dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan fakta lapangan terkait aktivitas penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT X, yang diduga PT Harmoni Alam Manise.
Aktivitas tersebut meliputi pembukaan akses jalan tambang secara ilegal, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, dan
pembangunan mes pegawai di dalam kawasan tambang.
Selain pelanggaran tata kelola tambang, tim gabungan juga menemukan indikasi kuat penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal dalam operasional tambang tersebut.
Untuk mendalami kasus ini, PPNS Ditjen Gakkum ESDM telah memeriksa dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Di antaranya adalah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV/Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Komitmen Jaga Hak Penambang Rakyat
Jeffri kembali menegaskan komitmen Ditjen Gakkum ESDM untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Langkah represif ini diambil bukan hanya demi kepastian hukum, melainkan juga untuk melindungi hak-hak penambang rakyat yang memiliki izin resmi.
“Tindakan tegas ini bertujuan menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” lanjut Jeffri.
Ia juga menambahkan bahwa proses penegakan hukum ini sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengoptimalkan pengelolaan tambang emas Gunung Botak demi kesejahteraan masyarakat Maluku. (HT-01)









