AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Ombudsman RI Perwakilan Maluku membuka Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 sebagai upaya memastikan penyelenggaraan penerimaan murid baru di wilayah Maluku berlangsung sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Dalam rangka pengawasan pelaksanaan SPMB Tahun 2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku telah melaksanakan pertemuan koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan, diantaranya Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Kota Ambon, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, serta Kantor Kementerian Agama Kota Ambon di Ruang Rapat Perwakilan pada Kamis (11/06/2026).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, mengatakan dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menyampaikan empat poin perhatian utama kepada seluruh penyelenggara SPMB Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, memastikan seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas dilaksanakan secara tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik melalui sistem daring (online) berbasis aplikasi maupun melalui verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan peserta.
Kedua, memastikan komitmen seluruh sekolah dalam mengisi kuota penerimaan sesuai dengan jumlah dan jalur yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah tanpa adanya penambahan atau pengurangan di luar ketentuan juknis yang telah disepakati.
Ketiga, mendorong setiap Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan untuk mengaktifkan kanal pengaduan SPMB agar masyarakat memperoleh ruang penyampaian informasi, konsultasi, maupun pengaduan selama proses penerimaan berlangsung.
Keempat, Ombudsman menghimbau agar seluruh pihak tidak melakukan praktik titipan atau intervensi dalam proses penerimaan murid baru dari pihak mana pun, sehingga seleksi berjalan secara adil, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.
“Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku berharap seluruh tahapan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat,”ujar Slamat.
Lembaga ini juga mengimbau masyarakat yang merasa belum memperoleh pelayanan sesuai ketentuan atau menemukan dugaan permasalahan dalam proses seleksi SPMB Tahun 2026 dapat menyampaikan pengaduan melalui Wa center 08111- 46 – 3737 atau datang langsung ke kantor perwakilan di Jl. Rijali, Kel. Rijali, Kec. Sirimau. (HT-01)









