AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI) menegaskan pentingnya percepatan hilirisasi di sektor perikanan. Langkah strategis ini dinilai ampuh dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan daya saing produk, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kelautan.
Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Hybrid yang digelar Program Magister Ilmu Perikanan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman, Kamis (18/6/2024).
Seminar ini mengusung tema “Hilirisasi Industri Perikanan sebagai Strategi Penguatan Ketahanan Pangan dan Peningkatan Nilai Tambah Produk Perikanan”, dengan keynote speaker Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP KKP RI, Erwin Dwiyana.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Indonesia sebenarnya memiliki potensi kelautan yang sangat besar. Dengan luas laut mencapai 6,4 juta km² dan garis pantai 108 ribu km, produksi perikanan nasional terus merangkak naik. Pada tahun 2025 saja, produksi perikanan Indonesia menembus 1,40 juta ton dengan nilai ekspor mencapai 6,27 miliar dolar AS.
Terdapat lima komoditas utama yang menjadi primadona, yakni udang, tuna-cakalang, cumi-sotong-gurita, rajungan-kepiting, dan rumput laut. Sementara itu, tingkat konsumsi ikan masyarakat saat ini telah mencapai 26,08 kg/kapita per tahun.
Meski potensinya raksasa, sebagian besar hasil perikanan Indonesia masih dipasarkan dalam bentuk bahan mentah (raw material). Akibatnya, nilai tambah yang diperoleh belum optimal. Kondisi inilah yang membuat hilirisasi menjadi kebutuhan mendesak demi mendongkrak kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir.
Wakil Sekretaris Jenderal 3 ISPIKANI, Amrullah Usemahu, menjelaskan bahwa hilirisasi perikanan harus mencakup penguatan seluruh rantai pasok. Mulai dari produksi, pengolahan, sertifikasi mutu, pemasaran, hingga ekspor.
“Berbagai produk olahan seperti surimi, fillet, ikan kaleng, produk beku, produk fermentasi, hingga produk berbasis rumput laut punya potensi besar meningkatkan nilai ekonomi komoditas kita,” ujar Amrullah.
Selain menggenjot produk olahan, penerapan standar dan sertifikasi internasional seperti Marine Stewardship Council (MSC), ASC, BAP, Fair Trade Seafood, hingga GlobalG.A.P menjadi kunci penting untuk memperluas akses pasar global.
Namun, Amrullah tidak menampik adanya tantangan nyata di lapangan. Mulai dari keterbatasan infrastruktur rantai dingin (cold chain), rendahnya integrasi kawasan industri perikanan, keterbatasan akses pembiayaan, kualitas SDM, hingga teknologi pengolahan dan logistik yang perlu ditingkatkan.
Untuk menjawab tantangan itu, ia merumuskan lima strategi terpadu yakni penguatan sarana dan prasarana industri perikanan, peningkatan kapasitas SDM perikanan, pengembangan riset dan inovasi teknologi, penguatan data dan sistem informasi, dab peningkatan kemitraan multi-pihak seperti pemerintah, perguruan tinggi, industri, dan organisasi profesi).
Magister Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB ini menilai, sarjana perikanan memiliki peran strategis sebagai motor penggerak transformasi ini.
Apalagi ISPIKANI kini telah memiliki 29 Dewan Pengurus Daerah (DPD) di seluruh Indonesia dan siap berkolaborasi dengan Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Kelautan dan Perikanan (FKPTPK) yang menaungi 67 perguruan tinggi.
Di sisi lain, langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mempercepat pembangunan hulu-hilir juga patut diacungi jempol.
KKP tengah menggenjot program pengadaan 1.582 kapal ikan modern, perekrutan 20.094 awak kapal, serta pengembangan Kampung Nelayan Modern (Kanamo) yang ditargetkan mencapai 1.369 lokasi pada periode 2025–2026, dan berkembang hingga 5.000 lokasi pada 2029.
“Program-program KKP ini perlu kita apresiasi dan dampingi bersama agar dampaknya benar-benar terasa langsung pada kesejahteraan nelayan kita,” tambah Amrullah.
Melalui kolaborasi yang solid, hilirisasi sektor perikanan diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru, mendongkrak ekonomi pesisir, dan mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maritim yang maju dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. (HT-01)









