Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Menindaklanjuti pertemuan dengan Forum Peduli Masyarakat Luhu Huamual pada Senin (15/6/2026), Polres Seram Bagian Barat (SBB) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Luhu.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk merespons tuntutan masyarakat, khususnya terkait percepatan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami melalui Sat Reskrim telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Salah satunya adalah menyurati Inspektorat sejak Januari 2026 untuk meminta hasil audit ADD/DD Desa Luhu tahun anggaran 2021 hingga 2024,” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, yang terdiri dari 5 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi, dan 24 orang kepala dusun.

Baca Juga :  Tiga Tahun Terakhir, Ada 203 Aduan Pelanggaran HAM di Maluku

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penyaluran honor dan hak-hak perangkat dusun telah diterima sesuai dengan pengajuan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Kapolres menambahkan, hasil audit Inspektorat untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 telah diterima pada April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp399.862.500,-.

“Terhadap temuan tersebut, telah dilakukan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Kepala Desa Luhu bertanggung jawab dan telah menindaklanjutinya dengan mengembalikan kerugian tersebut,” jelas AKBP Andi Zulkifli.

Pengembalian kerugian negara tersebut dibagi ke dalam bentuk perbaikan administrasi Rp274.018.700, dan setoran tunai Rp125.843.800 yang
diitransfer ke rekening Pemkab SBB.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa proses penyelidikan untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat.

“Saat ini penyidik belum dapat melangkah ke tahap berikutnya untuk tahun 2021–2022 karena hasil auditnya belum kami terima. Namun, kami terus berkoordinasi secara intensif dengan Inspektorat guna percepatan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejari Buru Tangkap Buron Kasus Asusila

Di sisi lain, Polres SBB juga tetap menjalin komunikasi dengan pihak pelapor, Ridwan Ely alias Wan, yang berdomisili di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan secara berkala melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Komitmen Transparansi Polres SBB
Ke depan, Sat Reskrim akan terus berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten SBB guna memperoleh hasil audit yang menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mempercayakan proses ini kepada pihak kepolisian,” tutup Kapolres. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak
Maling Spesialis Rumah di Ambon Dibekuk, iPhone 14 Pro Max dan Laptop Disita
Buntut Bentrok Olas-Katapang, Kapolda Maluku Tegaskan Pelaku Diproses Hukum
Konflik Katapang–Olas, 3 Warga Luka, Kapores SBB Paparkan Kronologinya
Konflik Sosial di Maluku Turun Drastis, Hanya 6 di Pertengahan 2026
DPRD Maluku Desak Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, Soroti Kawasan Gunung Botak
Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:53 WIT

Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:51 WIT

Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:29 WIT

Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:54 WIT

Maling Spesialis Rumah di Ambon Dibekuk, iPhone 14 Pro Max dan Laptop Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 07:59 WIT

Buntut Bentrok Olas-Katapang, Kapolda Maluku Tegaskan Pelaku Diproses Hukum

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:51 WIT

Ekonomi & Bisnis

ISPIKANI Dorong Hilirisasi Perikanan demi Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:33 WIT