Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (19/6/2026).

Tersangka diketahui bernama Fredrika Schipper, seorang mantan ASN di lingkungan Kejaksaan.

Penyerahan ini dilakukan hanya berselang sehari setelah pelimpahan perkara serupa atas nama HJ. Hartini. Langkah cepat ini menegaskan komitmen Polda Maluku dalam menuntaskan perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mencuat berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/432/XII/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara, berkas Fredrika akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku lewat surat Nomor B-2491/Q.1.10/Eoh.1/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.

Baca Juga :  Pendampingan Posbankum Perkuat Akses Keadilan Tingkat Desa di SBB

Proses pelimpahan dimulai pukul 09.30 WIT. Personel Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku yang dipimpin Aipda Ronald Polii, S.H., bersama Brigpol Wiranata Pasorong, S.H., dan Brigpol Wandi Jalil, S.H., mengeluarkan tersangka dari Rutan Dit Tahti Polda Maluku.

Sebelum dibawa ke kejaksaan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK III Ambon sebagai bagian dari prosedur standar. Tepat pukul 10.05 WIT, penyidik memboyong tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Proses Tahap II tersebut diterima langsung oleh JPU Meggie Parera, dan Febby Sahetapy. Seluruh rangkaian kegiatan rampung pada pukul 11.15 WIT dalam situasi aman dan kondusif.

Baca Juga :  Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pelimpahan ini adalah bentuk profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusinya.

“Polda Maluku terus memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyerahan hari ini adalah bukti keseriusan kami dalam mewujudkan kepastian hukum,” ujar Rositah.

Rositah juga menggarisbawahi bahwa hukum tidak pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan.

“Siapa pun pelakunya, termasuk yang berlatar belakang aparatur, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini komitmen kami dalam menjaga integritas penegakan hukum,” tegasnya.

Dengan selesainya proses Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera digulirkan ke meja hijau. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak
Maling Spesialis Rumah di Ambon Dibekuk, iPhone 14 Pro Max dan Laptop Disita
Buntut Bentrok Olas-Katapang, Kapolda Maluku Tegaskan Pelaku Diproses Hukum
Konflik Katapang–Olas, 3 Warga Luka, Kapores SBB Paparkan Kronologinya
Konflik Sosial di Maluku Turun Drastis, Hanya 6 di Pertengahan 2026
DPRD Maluku Desak Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, Soroti Kawasan Gunung Botak

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:53 WIT

Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:51 WIT

Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:29 WIT

Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:54 WIT

Maling Spesialis Rumah di Ambon Dibekuk, iPhone 14 Pro Max dan Laptop Disita

Berita Terbaru

Peristiwa

Tim SAR Evakuasi Pendaki Hipotermia di Gunung Kayu Satu Ambon

Minggu, 21 Jun 2026 - 15:39 WIT

Kesehatan

Pemkot Ambon Atasi Stunting Lewat Program PMT

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:48 WIT

Hukum & Kriminal

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Sabtu, 20 Jun 2026 - 18:52 WIT