KPK Endus Indikasi Penyelewengan Pokir DPRD Ambon : Lintas Dapil hingga Afiliasi Keluarga

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 11:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyelewengan dan perbuatan melawan hukum dalam usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Ambon. Salah satunya, indikasi proyek yang dikerjakan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga oknum anggota dewan.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2026). Langkah ini merupakan respons konkrit KPK terhadap pola kerawanan anggaran yang kerap merugikan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, dan Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, ditemukan pola kerawanan berulang pada sektor Pokir.

Salah satu temuan mencolok adalah adanya usulan Pokir yang masuk ke luar daerah pemilihan (dapil) serta indikasi proyek yang dikerjakan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga oknum anggota dewan.

Baca Juga :  Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Nus Kei, Pelaku Terancam Hukuman Mati

“Agenda hari ini mengevaluasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 dan audit BPK 2024. Kami fokus pada tiga aspek utama: Pokir, hibah, dan PBJ,” ujar Maruli, dikutip dari website KPK.

Data menunjukkan, dari 470 usulan Pokir Kota Ambon tahun 2025, sebanyak 374 usulan disetujui, sementara 96 lainnya ditolak. Namun, KPK menyoroti adanya pengaturan nominal antar anggota DPRD serta praktik lintas dapil yang melanggar aturan.

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir tidak boleh lintas dapil. Jika dipaksakan, ini berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum,” tegas Maruli.

Selain Pokir, KPK mengkritisi pola distribusi dana hibah di Kota Ambon. Ditemukan praktik di mana satu pihak menerima bantuan dari tiga sumber sekaligus, dua dari usulan Pokir anggota DPRD yang berbeda, dan satu lagi dari hibah langsung Pemerintah Kota.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon

Kepala Satuan Tugas Koorsup Wilayah V.3 KPK, Achmad Fahri, menegaskan bahwa penumpukan bantuan pada pihak yang sama (double budgeting) hampir terjadi setiap tahun.

“Kondisi ini perlu diatur secara ketat agar tidak ada alokasi berlapis. Pola seperti ini sangat rawan disalahgunakan,” kata Fahri.

Ia juga mengingatkan Kepala Daerah agar memastikan setiap usulan selaras dengan visi-misi pembangunan daerah, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan tertentu.

Selain itu, catatan KPK menunjukkan realisasi belanja hibah Kota Ambon pada Triwulan I tahun 2026 sudah menyentuh angka 50 persen atau sebesar Rp11,4 miliar dari total pagu Rp22,4 miliar.

Kecepatan serapan ini menjadi tanda tanya besar, mengingat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyatakan bahwa pengelolaan belanja hibah di Kota Ambon belum sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (HT-01)

 

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu
Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh
Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon
Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine
Keamanan Pasar Mardika Kembali Disorot, Pedagang Keluhkan Aksi Pencurian Berulang
Bongkar Dalang Penyusupan 24 WNA China ke Tambang Gunung Botak!
Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri, Dua Pelaku Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:58 WIT

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:31 WIT

Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05 WIT

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:47 WIT

Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wagub Maluku: Pendidikan dan HKI Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:55 WIT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT