KPK Endus Indikasi Penyelewengan Pokir DPRD Ambon : Lintas Dapil hingga Afiliasi Keluarga

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 11:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyelewengan dan perbuatan melawan hukum dalam usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Ambon. Salah satunya, indikasi proyek yang dikerjakan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga oknum anggota dewan.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2026). Langkah ini merupakan respons konkrit KPK terhadap pola kerawanan anggaran yang kerap merugikan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, dan Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, ditemukan pola kerawanan berulang pada sektor Pokir.

Salah satu temuan mencolok adalah adanya usulan Pokir yang masuk ke luar daerah pemilihan (dapil) serta indikasi proyek yang dikerjakan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga oknum anggota dewan.

Baca Juga :  Apresiasi Pemberian Remisi, Wali Kota Ambon : Setiap Anak Memiliki Kesempatan Kedua

“Agenda hari ini mengevaluasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 dan audit BPK 2024. Kami fokus pada tiga aspek utama: Pokir, hibah, dan PBJ,” ujar Maruli, dikutip dari website KPK.

Data menunjukkan, dari 470 usulan Pokir Kota Ambon tahun 2025, sebanyak 374 usulan disetujui, sementara 96 lainnya ditolak. Namun, KPK menyoroti adanya pengaturan nominal antar anggota DPRD serta praktik lintas dapil yang melanggar aturan.

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir tidak boleh lintas dapil. Jika dipaksakan, ini berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum,” tegas Maruli.

Selain Pokir, KPK mengkritisi pola distribusi dana hibah di Kota Ambon. Ditemukan praktik di mana satu pihak menerima bantuan dari tiga sumber sekaligus, dua dari usulan Pokir anggota DPRD yang berbeda, dan satu lagi dari hibah langsung Pemerintah Kota.

Baca Juga :  LPKA Ambon Lakukan Penggeledahan Gabungan

Kepala Satuan Tugas Koorsup Wilayah V.3 KPK, Achmad Fahri, menegaskan bahwa penumpukan bantuan pada pihak yang sama (double budgeting) hampir terjadi setiap tahun.

“Kondisi ini perlu diatur secara ketat agar tidak ada alokasi berlapis. Pola seperti ini sangat rawan disalahgunakan,” kata Fahri.

Ia juga mengingatkan Kepala Daerah agar memastikan setiap usulan selaras dengan visi-misi pembangunan daerah, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan tertentu.

Selain itu, catatan KPK menunjukkan realisasi belanja hibah Kota Ambon pada Triwulan I tahun 2026 sudah menyentuh angka 50 persen atau sebesar Rp11,4 miliar dari total pagu Rp22,4 miliar.

Kecepatan serapan ini menjadi tanda tanya besar, mengingat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyatakan bahwa pengelolaan belanja hibah di Kota Ambon belum sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (HT-01)

 

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin
Penampungan Ilegal 57 Burung Endemik Dilindungi di Ambon Digagalkan, Polisi Tahan Seorang Wiraswasta

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT