KPK Endus Indikasi Penyelewengan Pokir DPRD Ambon : Lintas Dapil hingga Afiliasi Keluarga

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 11:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyelewengan dan perbuatan melawan hukum dalam usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Ambon. Salah satunya, indikasi proyek yang dikerjakan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga oknum anggota dewan.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2026). Langkah ini merupakan respons konkrit KPK terhadap pola kerawanan anggaran yang kerap merugikan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, dan Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, ditemukan pola kerawanan berulang pada sektor Pokir.

Salah satu temuan mencolok adalah adanya usulan Pokir yang masuk ke luar daerah pemilihan (dapil) serta indikasi proyek yang dikerjakan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga oknum anggota dewan.

Baca Juga :  Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

“Agenda hari ini mengevaluasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 dan audit BPK 2024. Kami fokus pada tiga aspek utama: Pokir, hibah, dan PBJ,” ujar Maruli, dikutip dari website KPK.

Data menunjukkan, dari 470 usulan Pokir Kota Ambon tahun 2025, sebanyak 374 usulan disetujui, sementara 96 lainnya ditolak. Namun, KPK menyoroti adanya pengaturan nominal antar anggota DPRD serta praktik lintas dapil yang melanggar aturan.

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir tidak boleh lintas dapil. Jika dipaksakan, ini berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum,” tegas Maruli.

Selain Pokir, KPK mengkritisi pola distribusi dana hibah di Kota Ambon. Ditemukan praktik di mana satu pihak menerima bantuan dari tiga sumber sekaligus, dua dari usulan Pokir anggota DPRD yang berbeda, dan satu lagi dari hibah langsung Pemerintah Kota.

Baca Juga :  Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara

Kepala Satuan Tugas Koorsup Wilayah V.3 KPK, Achmad Fahri, menegaskan bahwa penumpukan bantuan pada pihak yang sama (double budgeting) hampir terjadi setiap tahun.

“Kondisi ini perlu diatur secara ketat agar tidak ada alokasi berlapis. Pola seperti ini sangat rawan disalahgunakan,” kata Fahri.

Ia juga mengingatkan Kepala Daerah agar memastikan setiap usulan selaras dengan visi-misi pembangunan daerah, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan tertentu.

Selain itu, catatan KPK menunjukkan realisasi belanja hibah Kota Ambon pada Triwulan I tahun 2026 sudah menyentuh angka 50 persen atau sebesar Rp11,4 miliar dari total pagu Rp22,4 miliar.

Kecepatan serapan ini menjadi tanda tanya besar, mengingat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyatakan bahwa pengelolaan belanja hibah di Kota Ambon belum sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (HT-01)

 

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT