Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO)

Sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO)

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM  — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terkait frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang Pilkada.

Dalam putusan yang dibacakan Senin (29/6/2026), Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK memberikan penegasan konstitusional bahwa kepala daerah hanya dapat dipilih secara langsung oleh rakyat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak dapat menunjukkan secara jelas kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji.

Baca Juga :  Masuk Pembahasan Tripartit, Presiden Prabowo Optimis RUU Daerah Kepulauan Disahkan Tahun Ini

“Mahkamah tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual ataupun potensial yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan dilansir dari laman MK.

Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.

Berdasarkan putusan-putusan tersebut, MK menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Latar Belakang Gugatan
Permohonan uji materi tersebut berangkat dari munculnya kembali wacana yang berkembang di ruang publik mengenai kemungkinan mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui DPRD.

Menurut para pemohon, frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada dinilai masih membuka ruang multitafsir. Mereka khawatir ketentuan tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengubah sistem pilkada langsung tanpa perlu mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga :  Lentera Rumpun Kasih Fokus pada Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Komunitas

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada 11 Juni 2026, para pemohon berpendapat bahwa pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting Reformasi 1998 yang memperkuat prinsip kedaulatan rakyat.

Mereka menilai sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD pernah menimbulkan jarak antara masyarakat dan proses demokrasi lokal sehingga perlu ada kepastian hukum agar mekanisme tersebut tidak kembali diterapkan.

Namun MK berpandangan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil pengujian undang-undang karena para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional yang secara langsung ditimbulkan oleh norma yang diuji.

Dengan putusan tersebut, ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tetap berlaku tanpa perubahan, sementara mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung masih tetap menjadi sistem yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan saat ini. (NET)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masuk Pembahasan Tripartit, Presiden Prabowo Optimis RUU Daerah Kepulauan Disahkan Tahun Ini
Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS
Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM
AJI Kecam Intimidasi Jurnalis di Obi dan Ucapan Hotman Paris
Sinergi Mata Garuda LPDP dan KKP: Dorong Inovasi Berkelanjutan di KNMP

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:23 WIT

Masuk Pembahasan Tripartit, Presiden Prabowo Optimis RUU Daerah Kepulauan Disahkan Tahun Ini

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:25 WIT

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIT

Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:16 WIT

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIT

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT