Komisi II DPR Larang PHK PPPK Daerah, Dorong Gaji ke Depan Lewat APBN

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM. — Komisi II DPR RI secara tegas melarang pemerintah daerah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dalam kebijakan penataan tenaga non-ASN.

Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran atas keterbatasan fiskal daerah serta adanya aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam Kesimpulan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat strategis ini mempertemukan legislator dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, para kepala daerah, serta perwakilan dari seluruh asosiasi pemerintah daerah, baik tingkat provinsi (APPSI), kota (APEKSI), maupun kabupaten (APKASI).

Dalam forum tersebut, Komisi II menyatakan dukungannya terhadap langkah bersama yang diambil oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk memberlakukan masa transisi.

Baca Juga :  Sinergi Mata Garuda LPDP dan KKP: Dorong Inovasi Berkelanjutan di KNMP

Masa transisi ini ditujukan bagi pelaksanaan ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen agar tidak mengorbankan nasib para tenaga honorer yang baru saja ditata statusnya.

“Payung hukum atas masa transisi tersebut nantinya akan disisipkan dan diatur secara khusus melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN),”ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan kesimpulan rapat.

Guna memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi tata kelola keuangan daerah, Komisi II DPR RI mendorong agar Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan.

Koordinasi tersebut mendesak diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD, sesuai dengan mandat yang tercantum dalam Pasal 146 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Di sisi lain, kesejahteraan dan jaminan karir bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi sorotan tajam. Komisi II meminta Kementerian PANRB untuk segera mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 19 Februari

Regulasi turunan ini dinilai sangat vital untuk menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, tingkat kesejahteraan, hingga program perlindungan sosial bagi para abdi negara di seluruh Indonesia.

Menyadari beban berat yang dipikul oleh kas daerah, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melobi Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang.

“Peningkatan kuantum TKD ini dinilai menjadi solusi konkret untuk menopang kemampuan dan stabilitas keuangan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan sekaligus belanja pegawai,”jelas Rifqinizamy.

Sebagai langkah pamungkas, Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB melakukan koordinasi lintas kementerian guna mengupayakan agar sumber pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah tidak lagi membebani APBD secara mutlak.

DPR RI merekomendasikan agar pembiayaan pegawai daerah, khususnya bagi formasi krusial seperti Tenaga Kesehatan (Nakes), Guru, dan Tenaga Kependidikan, ke depannya dapat ditanggung langsung dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pemerintah pusat. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS
Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM
AJI Kecam Intimidasi Jurnalis di Obi dan Ucapan Hotman Paris
Sinergi Mata Garuda LPDP dan KKP: Dorong Inovasi Berkelanjutan di KNMP
Masukan Delapan Daerah Kepulauan Pada RDPU Akan Diuji Kesesuaian Regulasinya

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:25 WIT

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIT

Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:16 WIT

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIT

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:04 WIT

Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT