Komisi II DPR Larang PHK PPPK Daerah, Dorong Gaji ke Depan Lewat APBN

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM. — Komisi II DPR RI secara tegas melarang pemerintah daerah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dalam kebijakan penataan tenaga non-ASN.

Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran atas keterbatasan fiskal daerah serta adanya aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam Kesimpulan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat strategis ini mempertemukan legislator dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, para kepala daerah, serta perwakilan dari seluruh asosiasi pemerintah daerah, baik tingkat provinsi (APPSI), kota (APEKSI), maupun kabupaten (APKASI).

Dalam forum tersebut, Komisi II menyatakan dukungannya terhadap langkah bersama yang diambil oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk memberlakukan masa transisi.

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

Masa transisi ini ditujukan bagi pelaksanaan ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen agar tidak mengorbankan nasib para tenaga honorer yang baru saja ditata statusnya.

“Payung hukum atas masa transisi tersebut nantinya akan disisipkan dan diatur secara khusus melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN),”ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan kesimpulan rapat.

Guna memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi tata kelola keuangan daerah, Komisi II DPR RI mendorong agar Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan.

Koordinasi tersebut mendesak diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD, sesuai dengan mandat yang tercantum dalam Pasal 146 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Di sisi lain, kesejahteraan dan jaminan karir bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi sorotan tajam. Komisi II meminta Kementerian PANRB untuk segera mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.

Baca Juga :  HEBOH! Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI, Reaktivasi Mulai Dibuka

Regulasi turunan ini dinilai sangat vital untuk menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, tingkat kesejahteraan, hingga program perlindungan sosial bagi para abdi negara di seluruh Indonesia.

Menyadari beban berat yang dipikul oleh kas daerah, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melobi Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang.

“Peningkatan kuantum TKD ini dinilai menjadi solusi konkret untuk menopang kemampuan dan stabilitas keuangan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan sekaligus belanja pegawai,”jelas Rifqinizamy.

Sebagai langkah pamungkas, Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB melakukan koordinasi lintas kementerian guna mengupayakan agar sumber pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah tidak lagi membebani APBD secara mutlak.

DPR RI merekomendasikan agar pembiayaan pegawai daerah, khususnya bagi formasi krusial seperti Tenaga Kesehatan (Nakes), Guru, dan Tenaga Kependidikan, ke depannya dapat ditanggung langsung dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pemerintah pusat. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang di MK, Saksi Sebut Program MBG Picu PHK Massal Guru PPPK
Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer dan PPPK Guna Jaga Postur Anggaran
28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK Sampai Turun Tangan
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya
Copot Dadan Hindayana, Prabowo Angkat Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN
Momentum Hari Pancasila, Saiful Chaniago Ajak Generasi Muda Bumikan Nilai Kebangsaan
Koalisi Sipil Soroti Menguatnya Militerisme hingga Ancaman Krisis Ekonomi
Rizal Sangadji Apresiasi Penunjukan Putra Maluku, Arnold Ritiauw sebagai Dirjen SDA Kementerian PU

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:52 WIT

Sidang di MK, Saksi Sebut Program MBG Picu PHK Massal Guru PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:40 WIT

Komisi II DPR Larang PHK PPPK Daerah, Dorong Gaji ke Depan Lewat APBN

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:57 WIT

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer dan PPPK Guna Jaga Postur Anggaran

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:45 WIT

28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK Sampai Turun Tangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52 WIT

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT