JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait arah kebijakan pembangunan daerah kepulauan.
Hendrik menegaskan bahwa wilayah kepulauan membutuhkan formulasi kebijakan yang berbeda dari wilayah daratan (kontinental).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disebabkan oleh karakteristik geografis, tantangan pembangunan, hingga beban pelayanan publik di wilayah kepulauan yang jauh lebih kompleks.
Mewakili aspirasi pemerintah provinsi yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK), Hendrik mengapresiasi Pansus DPR RI yang telah membuka ruang dialog bagi pemerintah daerah untuk memberikan masukan demi menyempurnakan RUU tersebut.
Menurut Hendrik, substansi RUU Daerah Kepulauan sebenarnya telah mengakomodasi dasar filosofis mengenai pentingnya perlakuan khusus.
Namun, penguatan terhadap sejumlah norma aturan masih sangat diperlukan agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Daerah kepulauan memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan daerah kontinental. Oleh karena itu, pendekatan kebijakan dan pembangunannya pun harus berbeda agar mampu menjawab tantangan nyata yang dihadapi masyarakat,” tegas Hendrik.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah pentingnya pemberian kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam mengelola wilayah laut.
Menurutnya, pembatasan kewenangan yang berlaku saat ini belum mencerminkan kondisi geografis Provinsi Maluku yang didominasi lautan luas dengan jarak antar-pulau yang saling berjauhan.
Selain masalah kewenangan, Hendrik mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan menjamin kepastian alokasi Dana Khusus Kepulauan (DKK) secara berkelanjutan.
Biaya penyelenggaraan pemerintahan di daerah kepulauan jauh lebih tinggi akibat mahalnya ongkos transportasi, logistik, dan distribusi pelayanan publik ke pulau-pulau terpencil.
“Yang paling mendasar sebetulnya bukan semata-mata soal besarnya anggaran, melainkan adanya pengakuan negara terhadap kekhususan daerah kepulauan melalui kebijakan fiskal dan kewenangan yang bersifat khusus,” ujarnya.
Gubernur juga mendorong agar pembangunan di wilayah ini menggunakan pendekatan berbasis gugus pulau.
Strategi tersebut dinilai efektif untuk memperkuat konektivitas laut dan udara, membangun sistem logistik maritim, serta memeratakan pelayanan dasar.
Di sektor sumber daya manusia (SDM), Hendrik mengusulkan penguatan pendidikan tinggi di bidang kemaritiman, teknologi kelautan, energi terbarukan, serta peningkatan kapasitas masyarakat pesisir.
Ia juga menekankan pentingnya transformasi ekonomi biru (blue economy) lewat pengembangan sektor kelautan, konservasi pesisir, pemanfaatan energi laut, hingga optimalisasi potensi karbon biru (blue carbon) sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.
Tak hanya aspek ekonomi, Hendrik meminta perlindungan bagi masyarakat pulau-pulau kecil tidak didominasi oleh pulau terluar saja, melainkan juga menyasar pulau-pulau kecil lain dengan kondisi sosial-ekonomi serupa.
Pelestarian budaya bahari, pemberdayaan masyarakat adat, serta percepatan transformasi digital juga diharapkan menjadi poin penting dalam RUU ini.
Gubernur berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini bisa segera rampung agar menjadi payung hukum yang menghadirkan keadilan pembangunan bagi seluruh provinsi kepulauan di Indonesia. (HT-01)









