Amnesty Desak Polres Maluku Tengah Lepaskan Empat Warga Adat Tananahu

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Amnesty International Indonesia mengecam keras penangkapan empat warga adat Negeri Tananahu, Maluku Tengah, yang melakukan protes atas penyerobotan lahan ulayat untuk proyek hilirisasi pemerintah.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan bahwa insiden ini memperpanjang pola berulang di mana ambisi proyek ekonomi kerap mengorbankan hak-hak dasar masyarakat adat sebagai kelompok rentan.

“Akar konflik di lahan adat Awaya seluas 3.458 hektare ini sangat jelas. Warga memprotes karena Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) diduga telah kedaluwarsa sejak 2012,” ujar Wirya, Jumat (10/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wirya, masyarakat adat Tananahu sepenuhnya berhak menuntut kejelasan legalitas lahan tersebut.

Namun, alih-alih mengedepankan dialog dan prinsip persetujuan awal tanpa paksaan sesuai standar internasional, pihak perusahaan justru mengerahkan alat berat secara sepihak.

“Aksi protes warga adat Tananahu adalah reaksi sah untuk mempertahankan ruang hidup mereka. Respons aparat yang langsung menjerat warga dengan tuduhan perusakan dan penganiayaan berpotensi kuat menjadi bentuk kriminalisasi atas protes damai,” tambahnya.

Amnesty mengingatkan bahwa negara melalui penegak hukum seharusnya melindungi hak warga negara, bukan menjadi alat represi kepentingan korporasi.

Baca Juga :  Pasar Piru Terbakar SBB, Belasan Kios Jadi Puing

Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam masyarakat yang mempertahankan tanahnya jelas melanggar hak atas rasa aman, kebebasan berpendapat, dan hak kepemilikan masyarakat tradisional yang diakui konstitusi serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

“Kriminalisasi ini tidak bisa dibiarkan. Jika Polres Maluku Tengah menahan mereka semata-mata karena menuntut haknya, keempat warga adat itu harus segera dibebaskan. Segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap pembela hak ulayat harus dihentikan hari ini juga,” tegas Wirya.

Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin perlindungan atas tanah, budaya, dan sumber daya alam masyarakat adat.

Penyelesaian sengketa agraria harus dilakukan secara adil, transparan, partisipatif, tanpa melibatkan paksaan.

“Kebijakan pembangunan dan hilirisasi pemerintah tidak akan pernah bermakna jika dibangun di atas perampasan hak-hak konstitusional masyarakat adat,” pungkasnya.

 Latar Belakang Konflik

Berdasarkan laporan media pada Kamis, 9 Juli 2026, Polres Maluku Tengah menangkap empat warga adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, berinisial JR, JL, YR, dan ET. Penangkapan terjadi setelah warga menggelar aksi protes terhadap penggusuran lahan adat oleh PTPN.

Baca Juga :  Groundbreaking Blok Masela Kian Dekat, Pembersihan Lahan Shelter Lermatang Dikebut

Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan, mengungkapkan bahwa penggusuran paksa di lahan adat Awaya seluas 3.458 hektare tersebut dilakukan untuk pembangunan pabrik pala dan kelapa guna mendukung program hilirisasi Presiden Prabowo Subianto.

Pihak Polres Maluku Tengah menyatakan keempat warga tersebut berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana perusakan barang dan penganiayaan.

Polisi mengaitkan penangkapan ini dengan dugaan ancaman keselamatan terhadap staf PTPN setelah warga memblokade akses jalan menuju area perkebunan dan mendatangi kantor perusahaan.

Namun, aksi blokade warga tersebut merupakan respons spontan setelah PTPN mulai menurunkan alat-alat berat pada Senin lalu untuk menggusur lahan petuanan adat di Awaya yang sedang bersengketa.

Sengketa ini berakar dari tuntutan warga adat Tananahu yang mempersoalkan status HGU PTPN.

Kontrak HGU tersebut diduga telah berakhir sejak 2012 setelah berjalan selama 30 tahun. Warga menuntut status legalitas lahan diselesaikan secara transparan sebelum aktivitas perusahaan dilanjutkan.

Feliks Layan menegaskan bahwa warga pada dasarnya tidak menolak proyek hilirisasi komoditas pala dan kelapa yang dicanangkan pemerintah pusat, namun legalitas kepemilikan dan status hukum lahannya harus diselesaikan terlebih dahulu. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Negeri Lahema di SBT Krisis Air Bersih
Resmikan Sekretariat ICMI Maluku dan Luncurkan Muktamar VIII, Prof. Arif Satria Tekankan Pentingnya “Rumah Gagasan”
Perkuat Konektivitas Maluku, ASDP dan Bank Dunia Temui Warga Waipiri
Dorong Maluku Maju, Sekda Sadali Ie Ajak ICMI dan BRIN Perkuat Ekosistem Riset Kepulauan
Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air
Terima Kwarda Maluku, Gubernur HL Komit Sukseskan Jamnas dan Dukung Penuh Musda
DPD PKS SBT Lanjutkan Distribusi Air Bersih Bagi Warga Bula
Jamin Keamanan Investasi, Sekda Maluku Tegaskan Lahan Hilirisasi Ubi Kayu Bursel Harus Bebas Sengketa

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIT

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Negeri Lahema di SBT Krisis Air Bersih

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:52 WIT

Resmikan Sekretariat ICMI Maluku dan Luncurkan Muktamar VIII, Prof. Arif Satria Tekankan Pentingnya “Rumah Gagasan”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:11 WIT

Perkuat Konektivitas Maluku, ASDP dan Bank Dunia Temui Warga Waipiri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:25 WIT

Dorong Maluku Maju, Sekda Sadali Ie Ajak ICMI dan BRIN Perkuat Ekosistem Riset Kepulauan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIT

Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT