AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Sebanyak 148 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, mempertanyakan kejelasan pemotongan gaji mereka. Pasalnya, meski upah mereka rutin dipotong setiap bulan untuk iuran BPJS Kesehatan, layanan jaminan kesehatan tersebut justru dinonaktifkan.
Salah satu perwakilan PPPK Paruh Waktu RSUD Masohi yang enggan ditulis namanya mengungkapkan, carut-marut pemotongan ini sudah terjadi sejak awal tahun. Pada periode Januari hingga Maret, gaji mereka dipotong sebesar Rp70.000 per bulan, sehingga mereka menerima bersih sebesar Rp1.180.000.
Namun memasuki bulan April, nominal pemotongan melonjak drastis menjadi Rp175.000, yang membuat gaji yang diterima menyusut hingga tersisa Rp1.063.000.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami heran, gaji sudah dipotong, tapi saat kami konfirmasi ke pihak BPJS Kesehatan, mereka menyatakan layanan kami justru dinonaktifkan. Pihak BPJS menjelaskan bahwa ada berkas atau surat pernyataan di atas meterai dari Direktur RSUD yang sampai saat ini belum dimasukkan ke kantor BPJS,” ungkap sumber tersebut kepada Headline Timur. Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, para pegawai sudah mencoba berkoordinasi dengan pihak bendahara RSUD Masohi. Bendahara menyatakan siap membantu menyelesaikan persoalan ini, dengan syarat harus ada surat keterangan resmi yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Masohi, Anang Rumuar di atas meterai sebagai dasar rekonsiliasi kekurangan bayar ke BPJS.
Sayangnya, hingga kini kejelasan dari pimpinan rumah sakit tersebut masih menemui jalan buntu. Upaya para pegawai untuk meminta penjelasan langsung via pesan singkat WhatsApp juga tidak membuahkan hasil lantaran jawaban yang diberikan selalu berubah-ubah dan terkesan menghindar.
“Kami hanya minta kejelasan, ke mana uang potongan gaji kami itu disalurkan? Mengapa hak layanan BPJS kami tidak aktif? Kami sudah datangi BPJS dan mereka bilang mereka hanya menunggu surat dari Direktur saja. Tapi sampai sekarang Direktur seolah menghilang dan belum menandatangani surat itu,” keluhnya kesal.
Kondisi ini membuat ratusan tenaga PPPK Paruh Waktu di RSUD Masohi resah dan berobat dengan pelayanan umum. Mereka berharap Manajemen RSUD Masohi, khususnya Direktur, segera transparan dan menyelesaikan kewajiban administrasi ke BPJS Kesehatan agar hak layanan kesehatan para pegawai dapat segera digunakan kembali. (HT-01)









