AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Dalam waktu dekat, Pansus dijadwalkan turun ke lapangan untuk menyerap masukan dari Maluku selaku salah satu provinsi kepulauan.
Pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Maluku, pemerintah daerah dari 11 kabupaten/kota, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya direncanakan berlangsung di Kota Ambon pada Senin, 20 Juli 2026.
“Insya Allah, hari Senin tanggal 20 Juli, Pansus DPR RI akan berkunjung ke Maluku untuk rapat bersama guna meminta masukan terhadap muatan materi yang akan dimasukkan ke dalam RUU Daerah Kepulauan,” ujar anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Alimudin Kolatlena, kepada wartawan usai menghadiri pelantikan pengurus HMI Cabang Ambon di Gedung Ashari, Jumat (17/7/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Alimudin berharap RUU Daerah Kepulauan ini dapat segera disahkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita berharap, mudah-mudahan di era pemerintahan saat ini RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, karena perjuangan masyarakat provinsi kepulauan ini sudah sangat lama,” tambah anggota Fraksi Gerindra Dapil Maluku itu.
Cegah Tumpang Tindih Anggaran
Sebelumnya, Alimudin menjelaskan bahwa Pansus tengah mempercepat proses harmonisasi dan sinkronisasi RUU ini dengan regulasi yang sudah berlaku.
Langkah tersebut diambil guna memastikan Dana Khusus Kepulauan (DKK) dapat berjalan optimal tanpa memicu tumpang tindih dengan skema transfer daerah yang telah ada.
Menurutnya, daerah dengan karakteristik kepulauan memiliki tantangan geografis yang jauh berbeda sehingga membutuhkan porsi anggaran yang proporsional. Alokasi anggaran yang berkeadilan ini diharapkan mampu memicu lompatan pertumbuhan di berbagai sektor krusial di wilayah pesisir dan kepulauan.
“Kita berharap dengan adanya porsi yang proporsional ini dapat memicu perkembangan pembangunan di daerah, baik itu infrastruktur, kelautan dan perikanan, transportasi, hingga pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya,” kata Alimudin.
Secara spesifik, alokasi DKK dirancang untuk memperkuat fondasi pembangunan di empat sektor utama, yaitu perikanan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.
Guna memuluskan implementasinya, Pansus DPR RI berkomitmen merapikan aturan agar tidak berbenturan dengan undang-undang yang sudah ada (existing). Integrasi regulasi ini ditargetkan matang sebelum RUU resmi disahkan.
“Sebagai Pansus DPR, tentu kami bekerja untuk melakukan harmonisasi dan penyelarasan antara undang-undang existing dengan RUU Daerah Kepulauan. Kami berusaha menemukan titik temunya dan memastikan ketika undang-undang ini selesai, tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan maupun urusan yang berhubungan dengan keuangan,” pungkas Alimudin. (HT-01)









