AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI berkomitmen membentuk RUU ini sebagai wujud afirmasi keadilan dan pemerataan pembangunan wilayah di daerah kepulauan.
Hal ini diwujudkan melalui kunjungan kerja ke Provinsi Maluku guna menyerap aspirasi dan memastikan keterlibatan publik dalam penyusunan regulasi tersebut.
Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Ketua Tim Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends ini berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Ambon, Senin (20/7/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, perwakilan K/L Pusat di Provinsi Maluku, aparat penegak hukum, rektor perguruan tinggi, pemuka agama, hingga perwakilan lembaga swadaya masyarakat.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai krusial agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan spesifik daerah kepulauan.
Mercy menjelaskan bahwa kehadiran delegasi dewan di Maluku memiliki tujuan yang spesifik sesuai arahan pimpinan dewan. “Pansus ingin mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujar Mercy.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menekankan bahwa pelibatan masyarakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh DPR RI agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan bermanfaat secara langsung bagi daerah.
“Hal ini merupakan bagian dari hukum acara pembentukan sebuah Undang-Undang yaitu pentingnya melibatkan partisipasi publik agar pembentukan Undang-Undang lebih bermakna (meaningful participation),” tegasnya.
Lebih lanjut, Legislator daerah pemilihan Maluku ini menyoroti tingginya potensi perikanan laut yang diperkirakan mencapai 6,2 juta ton per tahun, namun baru dimanfaatkan sekitar 62 persen.
Di saat yang bersamaan, ratusan pulau berpenghuni di provinsi berciri kepulauan menghadapi kendala serius dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat akibat rentang kendali pelayanan publik yang sangat luas.
Melihat tantangan administratif dan ketertinggalan infrastruktur tersebut, kehadiran RUU Daerah Kepulauan dinilai sangat esensial untuk mengakselerasi pembangunan di wilayah timur dan daerah kepulauan lainnya.
“Dengan demikian, pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukan hanya relevan secara geografis dan ekologis, tetapi juga merupakan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan, pemerataan pembangunan, dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Mercy.
*Gubernur Paparkan Tiga Isu Stategis*
Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan terdapat tiga isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan RUU tersebut, yakni nomenklatur rancangan undang-undang, pengaturan Dana Khusus Kepulauan, dan penguatan kewenangan daerah kepulauan.
Terkait nomenklatur, Gubernur yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSDK) menyampaikan bahwa mayoritas pemerintah daerah kepulauan menghendaki penggunaan istilah “Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan”.
Menurutnya, penambahan kata khusus merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik dan kebutuhan pembangunan wilayah kepulauan yang berbeda dengan daerah lainnya.
Mengenai Dana Khusus Kepulauan, Gubernur menjelaskan bahwa substansi tersebut telah diatur secara jelas dalam rancangan undang-undang.
Dana tersebut merupakan alokasi khusus di luar dana transfer umum dan diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi kelautan serta pengembangan sarana dan prasarana darat, laut, dan udara guna meningkatkan konektivitas wilayah kepulauan.
Pada aspek kewenangan, Gubernur menilai RUU telah memberikan ruang bagi daerah kepulauan untuk memperoleh kewenangan tambahan di luar kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penguatan kewenangan menjadi salah satu substansi penting yang diperjuangkan agar daerah kepulauan memiliki keleluasaan dalam mengelola potensi dan menjawab tantangan pembangunan.
Gubernur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempelajari substansi RUU secara menyeluruh karena dinilai telah mengakomodasi berbagai aspirasi daerah kepulauan.
Ia berharap tahun 2026 menjadi momentum terakhir pembahasan sehingga RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. (HT-01)









