AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menegaskan pentingnya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menopang keberhasilan pembangunan.
Tegasan tersebut disampaikan Wagub saat membuka kegiatan Door Prize Wajib Pajak Patuh sekaligus Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (22/7/2026).
Dalam sambutannya, Abdullah Vanath menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan pilar utama PAD yang membiayai berbagai program prioritas, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Arah pembangunan daerah sangat bergantung pada kemandirian fiskal. Pendapatan dari pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber pembiayaan utama. Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kemampuan pemerintah menghadirkan pembangunan yang berkualitas,” ujar Vanath.
Menghadapi berbagai tantangan kondisi keuangan daerah saat ini, Wagub meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja secara terpadu dan strategis dalam menggali potensi penerimaan yang ada.

Ia juga mengingatkan agar penyusunan target PAD dilakukan secara realistis berdasarkan potensi riil di lapangan.
“Janji pembangunan kepada masyarakat hanya dapat diwujudkan jika didukung pendapatan daerah yang memadai. Target yang disusun tanpa mempertimbangkan kemampuan fiskal riil justru akan berdampak pada pelaksanaan program,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wagub memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku yang berhasil mendata 7.272 objek pajak baru. Menurutnya, capaian ini merupakan langkah positif dalam memperluas basis pajak daerah.
“Jika pendataan ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, saya yakin akan berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD Provinsi Maluku,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia meminta Bapenda bersama seluruh OPD pengelola potensi penerimaan terus melakukan evaluasi serta menetapkan skala prioritas dalam perencanaan program.
Melalui implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Maluku berharap pengelolaan pajak dan retribusi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus menumbuhkan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda seperti Dirlantas Polda Maluku, Team Lead SKALA Maluku, perwakilan ASDP, perwakilan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut), serta para Pimpinan dan Staf OPD di lingkup Pemprov Maluku. (HT-01)









