Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi. (Foto: Hukumonline)

Ilustrasi korupsi. (Foto: Hukumonline)

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM — Amnesty International Indonesia bersama Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR untuk memasukkan norma pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Langkah ini dinilai krusial agar pemberantasan korupsi tidak lagi sekadar berfokus pada kerugian keuangan negara, melainkan juga pada pemulihan hak masyarakat sebagai korban.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa penanganan korupsi dan perlindungan HAM harus berjalan beriringan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring. Tanpa itu, mustahil sebuah negara bisa membangun pemerintahan bersih dan melindungi hak asasi. Ini adalah momentum penguatan strategi pemberantasan korupsi lewat lensa HAM,” ujar Usman melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Usman menjelaskan, kerangka hukum UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih memandang korupsi sebatas kejahatan finansial yang merugikan entitas negara.

Konstruksi hukum tersebut mengabaikan fakta bahwa masyarakat luas merupakan pihak yang menanggung dampak langsung dari praktik rasuah.

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

Usman membeberkan sejumlah dampak korupsi terhadap pemenuhan hak mendasar warga, antara lain korupsi tata kelola batubara yang memicu pemadaman listrik massal.

Korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengancam anggaran layanan publik serta memicu kasus keracunan massal pada anak sekolah, kasus korupsi Asabri yang merogoh dana jaminan hari tua prajurit TNI dan Polri.

Kemudian kasus korupsi timah di Bangka Belitung yang merusak lingkungan tanpa adanya mekanisme pemulihan bagi warga terdampak.

Akibat ketiadaan status “korban” bagi masyarakat dalam undang-undang, mekanisme pemulihan hak warga yang dirampas menjadi sangat sulit direalisasikan.

“Padahal, pengakuan atas hak korban korupsi telah diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006,” papar Usman.

Soroti Kinerja Jampidsus dan Penegakan Hukum Berat

Selain masalah norma hukum, Amnesty International juga menyoroti peran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Usman menilai lembaga yang menangani penanganan korupsi dan pelanggaran HAM berat tersebut belum memberikan perhatian yang seimbang.

Ketiadaan perspektif HAM dalam penanganan kejahatan khusus dinilai membuat penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu—seperti Tragedi Trisakti hingga Semanggi I dan II—menjadi terlantarkan.

Baca Juga :  Mantan Penyidik KPK: Yaqut Cholil Tidak Boleh Diistimewakan

“Di sisi lain, revisi UU Tipikor ini juga dipandang penting untuk memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi para penegak hukum antikorupsi dan pembela HAM, guna mencegah berulangnya kasus kriminalisasi maupun teror fisik seperti yang pernah dialami mantan pimpinan dan penyidik KPK,” jelas Usman Hamid.

Sikap Amnesty sejalan dengan temuan dokumen penelitian Komnas HAM bertajuk “Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi” yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Dalam riset tersebut, Komnas HAM merekomendasikan beberapa poin utama kepada DPR dan Pemerintah, yakni melegitimasi korupsi sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU Tipikor.

Selain itu, mengakui dan mendefinisikan masyarakat secara eksplisit sebagai korban tindak pidana korupsi, membangun mekanisme pemulihan hak-hak korban korupsi yang adil dan akuntabel.

Desakan dari berbagai lembaga ini mengemuka seiring rencana Badan Legislasi (Balag) DPR RI yang dijadwalkan akan melakukan revisi terbatas terhadap UU Pemberantasan Tipikor. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS
Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
AJI Kecam Intimidasi Jurnalis di Obi dan Ucapan Hotman Paris
Sinergi Mata Garuda LPDP dan KKP: Dorong Inovasi Berkelanjutan di KNMP
Masukan Delapan Daerah Kepulauan Pada RDPU Akan Diuji Kesesuaian Regulasinya
Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:25 WIT

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIT

Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:16 WIT

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIT

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:04 WIT

Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT