Ekspresi Pemohon dan Kuasa Hukumnya usai mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Kamis (30/07) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas MK)
JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dan lima pemohon perseorangan terkait pengujian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 konstitusional bersyarat. Ketentuan tersebut dinyatakan conditionally constitutional sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG)—yang bukan merupakan komponen utama pendidikan—wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemisahan tersebut selambat-lambatnya harus diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Menjaga Alokasi 20 Persen untuk Komponen Utama
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menegaskan bahwa pembuat undang-undang wajib memisahkan alokasi program MBG dari anggaran pendidikan demi menjalankan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
Langkah ini diperlukan agar alokasi dana pendidikan minimal 20 persen di APBN dan APBD tidak lagi tergerus oleh program di luar fungsi pendidikan.
“Alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk pembiayaan komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan komponen utama tersebut tidak termasuk program MBG,” tegas Enny.
MK menilai penyertaan program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan”. Hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory, sehingga memicu ketidakpastian hukum.
Selain itu, MK menyoroti bahwa penjelasan pasal seharusnya hanya memperjelas norma di batang tubuh, bukan memuat perubahan terselubung atau menambah substansi baru.
Mengingat penyusunan APBN 2027 sudah berjalan sejak awal 2026, MK memberikan ruang transisi. Apabila pemerintah belum sempat memisahkan anggaran MBG pada APBN 2027, hal tersebut masih dibenarkan dengan syarat tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen untuk komponen utama pendidikan.
“Namun, akan lebih baik apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN 2027 sehingga anggaran MBG sudah terpisah dari anggaran pendidikan sejak tahun tersebut,” jelas Enny.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan, intervensi anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengganggu penanganan masalah mendasar pendidikan, seperti perbaikan sarana-prasarana serta pemenuhan gaji dan tunjangan guru.
Menurutnya, sebagai program prioritas berskala besar, pembiayaan MBG sepatutnya dialokasikan dalam pos tersendiri.
Meski dinilai memicu ketidakpastian hukum, MK menegaskan bahwa program MBG secara substansi tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
MK menetapkan alokasi MBG dalam APBN 2026 tetap berlaku agar tidak menimbulkan kekosongan hukum atau pembatalan anggaran yang justru berpotensi membuat alokasi pendidikan 2026 merosot di bawah ambang batas konstitusional.
Ekspresi Pemohon dan Kuasa Hukumnya usai mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Kamis (30/07) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas MK)
Sebelumnya, para pemohon mempermasalahkan pembetulan teknis APBN 2026 yang membebankan program MBG pada pos anggaran pendidikan 20 persen. Kondisi tersebut dinilai merugikan hak konstitusional warga negara atas layanan pendidikan yang optimal dan merata. (*/HT-01)
Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow