Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Rencana masuknya investasi peternakan sapi skala besar milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui PT Jhonlin Group menuai gelombang penolakan keras dari masyarakat adat Kabupaten Kepulauan Aru, khususnya warga Pulau Tarangan.

Kekhawatiran warga memuncak setelah beredarnya peta indikatif konsesi lahan seluas 61.567 hektare yang dikuasai oleh empat anak perusahaan Jhonlin Group, yakni PT Kuasa Alam Gemilang (KAG), PT Cakra Bumi Lestari (CBL), PT Bintang Kurnia Raya (BKR), dan PT Ternak Indah Sejahtera (TIS).

Proyek megah ini dinilai mengancam tatanan masyarakat adat, merusak lingkungan, serta berpotensi menghilangkan ruang gerak beberapa desa di Aru Selatan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelombang penolakan mencuat luas, baik di lapangan maupun di media sosial. Ririn Bothmir, warga Desa Marafenfen, menegaskan bahwa kerugian ekologis dan sosial jauh melebihi keuntungan ekonomi jangka pendek dari investasi tersebut.

“Kami masyarakat adat anak cucu Desa Marafenfen menolak dengan keras para investor maupun investasi di hak ulayat kami! Keuntungan sesaat tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan serta hilangnya mata pencaharian generasi mendatang,” tegas Ririn.

Baca Juga :  KKP Tertibkan 37 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara

Ia juga mempertanyakan nasib ritual adat Tor Dauk yang terancam tergeser oleh operasional perusahaan.

Di sisi lain, keabsahan izin investasi berdasar Surat Keputusan (SK) eks Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga tertanggal 16 Juli 2019 turut dipertanyakan secara tajam dari aspek hukum.

Izin seluas 61.567 hektare tersebut dinilai memuat “empat cacat sekaligus” menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pertama, mengabaikan status Aru sebagai kawasan Lumbung Ikan Nasional/Proyek Strategis Nasional (PSN). Kedua, diduga kuat cacat prosedur karena melangkahi persetujuan masyarakat adat, penyusunan AMDAL, serta konsultasi publik.

Ketiga, diduga bertentangan dengan Peta Tata Ruang Perda Maluku Nomor 18 Tahun 2018 tengang Zona Adat dan Konservasi). Keempat, menggunakan lahan ulayat milik masyarakat adat tanpa prosedur penyerahan hak yang sah.

Seorang warga Aru, Suzana Mangar, melalui komentarnya di Facebook,
turut menyoroti daya dukung lingkungan Aru yang dinilai tidak cocok untuk peternakan sapi skala puluhan ribu ekor.

“Kebutuhan air tawar yang mencapai ratusan ribu liter per hari dikhawatirkan memicu krisis air bersih bagi pemukiman sekitar yang saat ini sudah kesulitan air saat musim kemarau,” tulis Suzana.

Haji Isam bersama rombongan saat tiba di Bandara Rar Gwamar Dobo, Sabtu (1/8/2026). (Foto : Istimewa)

Menanggapi polemik yang kian memanas, rombongan Haji Isam bersama Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, melakukan kunjungan lapangan dan berdialog langsung dengan warga Desa Popjetur dan Marafenfen pada Sabtu (1/8).

Baca Juga :  Marasabessy Kecam Pembiaran Tambang Sinabar Luhu dan "Mandulnya" Pengawasan

Haji Isam, yang tiba menggunakan jet pribadi dan helikopter bersama tim ahli dari Jerman, menyatakan bahwa kedatangan mereka masih dalam tahap peninjauan awal potensi lahan.

“Kita pergi lihat dulu. Jika bisa digunakan, kita gunakan. Jika tidak bisa digunakan, ya dibatalkan,” ujar Haji Isam saat tiba di Bandara Rar Gwamar Dobo.

Kedatangan Haji Isam dan rombongan disambut sejumlah spanduk dan bentangan tulisan penolakan yang telah terpasang di sepanjang jalan utama menuju desa.

Masyarakat menuntut pemerintah daerah dan pihak investor untuk menghentikan wacana proyek serta membuka secara transparan seluruh dokumen persetujuan dan kajian ilmiah sebelum mengambil tindakan lanjutan di tanah adat Kepulauan Aru. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Parkiran di Atas Sungai Wai Tomu Mardika, Ini Alasan Kodam Pattimura
Maluku Perkuat Sektor Perikanan, Kerja Sama Perikanan RI-Tiongkok Diluncurkan di Tual
Pembangunan di Sungai Wae Tomu, Gubernur dan Wali Kota Harusnya Tegur Kodam Sejak Awal
Perkuat Layanan Korban Kekerasan, DP3A Maluku dan IPAS Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Proyek Sanitasi Banda Bermasalah, DPRD Maluku Desak Kontraktor Masuk Daftar Hitam
KKP Tertibkan 37 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara
Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib di Maluku Jadi Komitmen Daerah
Watubun: Listrik dan Telekomunikasi Penopang Layanan Warga Maluku

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:55 WIT

Bangun Parkiran di Atas Sungai Wai Tomu Mardika, Ini Alasan Kodam Pattimura

Sabtu, 26 September 2026 - 17:25 WIT

Maluku Perkuat Sektor Perikanan, Kerja Sama Perikanan RI-Tiongkok Diluncurkan di Tual

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WIT

Perkuat Layanan Korban Kekerasan, DP3A Maluku dan IPAS Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 17:41 WIT

Proyek Sanitasi Banda Bermasalah, DPRD Maluku Desak Kontraktor Masuk Daftar Hitam

Kamis, 24 September 2026 - 11:51 WIT

KKP Tertibkan 37 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT