Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Rencana masuknya investasi peternakan sapi skala besar milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui PT Jhonlin Group menuai gelombang penolakan keras dari masyarakat adat Kabupaten Kepulauan Aru, khususnya warga Pulau Tarangan.

Kekhawatiran warga memuncak setelah beredarnya peta indikatif konsesi lahan seluas 61.567 hektare yang dikuasai oleh empat anak perusahaan Jhonlin Group, yakni PT Kuasa Alam Gemilang (KAG), PT Cakra Bumi Lestari (CBL), PT Bintang Kurnia Raya (BKR), dan PT Ternak Indah Sejahtera (TIS).

Proyek megah ini dinilai mengancam tatanan masyarakat adat, merusak lingkungan, serta berpotensi menghilangkan ruang gerak beberapa desa di Aru Selatan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelombang penolakan mencuat luas, baik di lapangan maupun di media sosial. Ririn Bothmir, warga Desa Marafenfen, menegaskan bahwa kerugian ekologis dan sosial jauh melebihi keuntungan ekonomi jangka pendek dari investasi tersebut.

“Kami masyarakat adat anak cucu Desa Marafenfen menolak dengan keras para investor maupun investasi di hak ulayat kami! Keuntungan sesaat tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan serta hilangnya mata pencaharian generasi mendatang,” tegas Ririn.

Baca Juga :  Alimuddin Kolatlena Turun Langsung Bantu Warga Perbaiki Jembatan Pulau Osi

Ia juga mempertanyakan nasib ritual adat Tor Dauk yang terancam tergeser oleh operasional perusahaan.

Di sisi lain, keabsahan izin investasi berdasar Surat Keputusan (SK) eks Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga tertanggal 16 Juli 2019 turut dipertanyakan secara tajam dari aspek hukum.

Izin seluas 61.567 hektare tersebut dinilai memuat “empat cacat sekaligus” menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pertama, mengabaikan status Aru sebagai kawasan Lumbung Ikan Nasional/Proyek Strategis Nasional (PSN). Kedua, diduga kuat cacat prosedur karena melangkahi persetujuan masyarakat adat, penyusunan AMDAL, serta konsultasi publik.

Ketiga, diduga bertentangan dengan Peta Tata Ruang Perda Maluku Nomor 18 Tahun 2018 tengang Zona Adat dan Konservasi). Keempat, menggunakan lahan ulayat milik masyarakat adat tanpa prosedur penyerahan hak yang sah.

Seorang warga Aru, Suzana Mangar, melalui komentarnya di Facebook,
turut menyoroti daya dukung lingkungan Aru yang dinilai tidak cocok untuk peternakan sapi skala puluhan ribu ekor.

“Kebutuhan air tawar yang mencapai ratusan ribu liter per hari dikhawatirkan memicu krisis air bersih bagi pemukiman sekitar yang saat ini sudah kesulitan air saat musim kemarau,” tulis Suzana.

Haji Isam bersama rombongan saat tiba di Bandara Rar Gwamar Dobo, Sabtu (1/8/2026). (Foto : Istimewa)

Menanggapi polemik yang kian memanas, rombongan Haji Isam bersama Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, melakukan kunjungan lapangan dan berdialog langsung dengan warga Desa Popjetur dan Marafenfen pada Sabtu (1/8).

Baca Juga :  Tolak Dualisme, PW KAMMI Maluku Lawan Pengurus Tandingan

Haji Isam, yang tiba menggunakan jet pribadi dan helikopter bersama tim ahli dari Jerman, menyatakan bahwa kedatangan mereka masih dalam tahap peninjauan awal potensi lahan.

“Kita pergi lihat dulu. Jika bisa digunakan, kita gunakan. Jika tidak bisa digunakan, ya dibatalkan,” ujar Haji Isam saat tiba di Bandara Rar Gwamar Dobo.

Kedatangan Haji Isam dan rombongan disambut sejumlah spanduk dan bentangan tulisan penolakan yang telah terpasang di sepanjang jalan utama menuju desa.

Masyarakat menuntut pemerintah daerah dan pihak investor untuk menghentikan wacana proyek serta membuka secara transparan seluruh dokumen persetujuan dan kajian ilmiah sebelum mengambil tindakan lanjutan di tanah adat Kepulauan Aru. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Negeri Lahema di SBT Krisis Air Bersih
Resmikan Sekretariat ICMI Maluku dan Luncurkan Muktamar VIII, Prof. Arif Satria Tekankan Pentingnya “Rumah Gagasan”
Perkuat Konektivitas Maluku, ASDP dan Bank Dunia Temui Warga Waipiri
Dorong Maluku Maju, Sekda Sadali Ie Ajak ICMI dan BRIN Perkuat Ekosistem Riset Kepulauan
Terima Kwarda Maluku, Gubernur HL Komit Sukseskan Jamnas dan Dukung Penuh Musda
DPD PKS SBT Lanjutkan Distribusi Air Bersih Bagi Warga Bula
Jamin Keamanan Investasi, Sekda Maluku Tegaskan Lahan Hilirisasi Ubi Kayu Bursel Harus Bebas Sengketa
Antisipasi Dampak Kemarau, DPD PKS SBT Distribusikan Air Bersih untuk Warga Kota Bula

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIT

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Negeri Lahema di SBT Krisis Air Bersih

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:52 WIT

Resmikan Sekretariat ICMI Maluku dan Luncurkan Muktamar VIII, Prof. Arif Satria Tekankan Pentingnya “Rumah Gagasan”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:11 WIT

Perkuat Konektivitas Maluku, ASDP dan Bank Dunia Temui Warga Waipiri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:25 WIT

Dorong Maluku Maju, Sekda Sadali Ie Ajak ICMI dan BRIN Perkuat Ekosistem Riset Kepulauan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIT

Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT