AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku membongkar dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan jaringan penimbun dan sejumlah operator SPBU di Kota Ambon. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku setelah menggelar penyelidikan pada Jumat (21/8/2026).
Kelima tersangka masing-masing berinisial RT (37) yang berperan sebagai pembeli berulang (tap and buy), serta empat operator SPBU yakni SE, AWP, JA, dan LDB. Kasus ini menyeret tiga lokasi SPBU di Kota Ambon, yaitu SPBU Lateri, SPBU Passo, dan SPBU Galala.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, menjelaskan bahwa praktik ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2026. Untuk memuluskan aksinya, tersangka RT menggunakan kendaraan Toyota Avanza Veloz putih yang tangkinya telah dimodifikasi agar dapat menampung BBM dalam jumlah melebihi kapasitas standar.
“Tim menemukan pola pengisian berulang memakai kendaraan modifikasi dan pelat nomor palsu yang diganti secara bergantian untuk mengelabui pengawasan barcode MyPertamina,” ujar Budi, Minggu (23/8/2026).
Tersangka RT diduga membagi keuntungan dengan para operator nozzle SPBU yang meloloskan transaksinya. Pertalite yang didapat kemudian dijual kembali ke kios-kios eceran di atas harga resmi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit Toyota Avanza Veloz dengan tangki modifikasi, 330 liter BBM jenis Pertalite, 8 pasang pelat nomor kendaraan palsu, 28 barcode MyPertamina, 1 unit ponsel Infinix beserta kartu SIM, dan uang tunai serta dokumen kendaraan.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Maluku setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
Kabidhumas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat. Polda Maluku tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang mencari keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan distribusi energi,” tegas Rositah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala bentuk kejanggalan pengisian BBM atau indikasi penimbunan di lingkungan sekitar. (HT-01)











