Skandal Pertalite di Ambon: Polda Maluku Tangkap 5 Orang, Termasuk Operator SPBU

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di Kota Ambon. (Foto : Dok. Polda Maluku)

Tersangka dan barang bukti penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di Kota Ambon. (Foto : Dok. Polda Maluku)

AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku membongkar dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan jaringan penimbun dan sejumlah operator SPBU di Kota Ambon. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku setelah menggelar penyelidikan pada Jumat (21/8/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial RT (37) yang berperan sebagai pembeli berulang (tap and buy), serta empat operator SPBU yakni SE, AWP, JA, dan LDB. Kasus ini menyeret tiga lokasi SPBU di Kota Ambon, yaitu SPBU Lateri, SPBU Passo, dan SPBU Galala.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, menjelaskan bahwa praktik ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2026. Untuk memuluskan aksinya, tersangka RT menggunakan kendaraan Toyota Avanza Veloz putih yang tangkinya telah dimodifikasi agar dapat menampung BBM dalam jumlah melebihi kapasitas standar.

Baca Juga :  Kapolres MBD Turun Tangan, Mediasi Pertikaian Warga di Tiakur Berakhir Damai

“Tim menemukan pola pengisian berulang memakai kendaraan modifikasi dan pelat nomor palsu yang diganti secara bergantian untuk mengelabui pengawasan barcode MyPertamina,” ujar Budi, Minggu (23/8/2026).

Tersangka RT diduga membagi keuntungan dengan para operator nozzle SPBU yang meloloskan transaksinya. Pertalite yang didapat kemudian dijual kembali ke kios-kios eceran di atas harga resmi.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit Toyota Avanza Veloz dengan tangki modifikasi, 330 liter BBM jenis Pertalite, 8 pasang pelat nomor kendaraan palsu, 28 barcode MyPertamina, 1 unit ponsel Infinix beserta kartu SIM, dan uang tunai serta dokumen kendaraan.

Baca Juga :  Mantan Camat Taniwel Timur Ditangkap, GBPM Puji Komitmen Tegas Kapolda Maluku

Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Maluku setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Kabidhumas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat. Polda Maluku tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang mencari keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan distribusi energi,” tegas Rositah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala bentuk kejanggalan pengisian BBM atau indikasi penimbunan di lingkungan sekitar. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Depan RM Rasa Gurih Ambon
Petugas Bandara Pattimura Gagalkan Pengiriman 1 Kg Ganja dari Medan ke Malut
Hasil Autopsi, Fikran Suneth Meninggal Akibat Kegagalan Pernapasan
Dugaan KDRT danTelantarkan Keluarga, Pegawai PLN Maluku Dipolisikan Istrinya
Dua Penambang Tewas Keracunan Asap Genset di Lubang Tambang Gunung Luhu
Cicilan Lunas Tapi Aset Masih ‘Tersandera’? Kemenkum Maluku Minta Warga Segera Urus Roya Fidusia
Temuan BPK Menumpuk, Bupati SBB Diminta Jangan Cuma Jadi Penonton
Bayi Dibuang di Tong Sampah, Polresta Ambon Kejar Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 12:22 WIT

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Depan RM Rasa Gurih Ambon

Rabu, 2 September 2026 - 13:16 WIT

Petugas Bandara Pattimura Gagalkan Pengiriman 1 Kg Ganja dari Medan ke Malut

Selasa, 1 September 2026 - 21:51 WIT

Hasil Autopsi, Fikran Suneth Meninggal Akibat Kegagalan Pernapasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:26 WIT

Dugaan KDRT danTelantarkan Keluarga, Pegawai PLN Maluku Dipolisikan Istrinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:47 WIT

Dua Penambang Tewas Keracunan Asap Genset di Lubang Tambang Gunung Luhu

Berita Terbaru

Prosesi penyerahan Pataka Kota Ambon oleh para jujare mongare kepada Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon yang digelar di Lapangan Merdeka, Senin (7/9/2026). (Foto : Diskominfo Kota Ambon)

Pemerintahan

HUT ke-451, Wali Kota Ajak Warga Jadikan Ambon Rumah Bersama

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:43 WIT