Cicilan Lunas Tapi Aset Masih ‘Tersandera’? Kemenkum Maluku Minta Warga Segera Urus Roya Fidusia

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Melunasi cicilan pembiayaan rupanya belum menjadi jaminan akhir bahwa aset Anda sepenuhnya bebas secara hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus penghapusan jaminan fidusia (roya) begitu utang dinyatakan lunas agar status kepemilikan aset tidak terus ‘tersandera’.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Maluku, Rapin Sugara Rumakat, saat menjadi narasumber Sosialisasi Layanan Fidusia 2026 di Marina Hotel, Ambon, Kamis (20/8/2026).

“Hak milik masyarakat yang telah lunas tidak boleh tersandera oleh kelalaian administrasi. Kepastian hukum sejati baru terwujud ketika sertifikat jaminan itu resmi dihapus, mengembalikan kemerdekaan mutlak atas aset milik warga,” ujar Rapin.

Rapin menjelaskan, jaminan fidusia merupakan instrumen penting pada pembiayaan kendaraan bermotor, alat berat, persediaan barang, hingga piutang. Kendati pendaftaran fidusia elektronik via AHU Online melonjak pesat sejak 2013, kesadaran melakukan roya setelah pelunasan utang masih sangat rendah.

Akibatnya, banyak kendaraan atau barang modal yang secara administrasi negara masih berstatus ‘terjamin’, meski kewajiban finansial debitur sudah usai. Kondisi ini tak hanya merugikan pemilik aset, tetapi juga mengacak-acak ketertiban data jaminan nasional.

Baca Juga :  Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

Menjawab lambatnya proses roya manual dan minimnya pemantauan, Kemenkum Maluku memperkenalkan inovasi berupa Dashboard Monitoring dan Reminder Digital.

Sistem digital ini dirancang memotong jalur birokrasi dengan mengirimkan notifikasi otomatis kepada pihak kreditur (lembaga pembiayaan/bank). Begitu utang lunas, sistem akan mengingatkan kreditur untuk segera mengajukan penghapusan fidusia melalui AHU Online.

Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan data jaminan yang akurat, mempercepat layanan, serta memastikan hak kepemilikan aset warga kembali utuh tanpa hambatan administrasi. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Depan RM Rasa Gurih Ambon
Petugas Bandara Pattimura Gagalkan Pengiriman 1 Kg Ganja dari Medan ke Malut
Hasil Autopsi, Fikran Suneth Meninggal Akibat Kegagalan Pernapasan
Dugaan KDRT danTelantarkan Keluarga, Pegawai PLN Maluku Dipolisikan Istrinya
Dua Penambang Tewas Keracunan Asap Genset di Lubang Tambang Gunung Luhu
Skandal Pertalite di Ambon: Polda Maluku Tangkap 5 Orang, Termasuk Operator SPBU
Temuan BPK Menumpuk, Bupati SBB Diminta Jangan Cuma Jadi Penonton
Bayi Dibuang di Tong Sampah, Polresta Ambon Kejar Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 12:22 WIT

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Depan RM Rasa Gurih Ambon

Rabu, 2 September 2026 - 13:16 WIT

Petugas Bandara Pattimura Gagalkan Pengiriman 1 Kg Ganja dari Medan ke Malut

Selasa, 1 September 2026 - 21:51 WIT

Hasil Autopsi, Fikran Suneth Meninggal Akibat Kegagalan Pernapasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:26 WIT

Dugaan KDRT danTelantarkan Keluarga, Pegawai PLN Maluku Dipolisikan Istrinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:47 WIT

Dua Penambang Tewas Keracunan Asap Genset di Lubang Tambang Gunung Luhu

Berita Terbaru

Prosesi penyerahan Pataka Kota Ambon oleh para jujare mongare kepada Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon yang digelar di Lapangan Merdeka, Senin (7/9/2026). (Foto : Diskominfo Kota Ambon)

Pemerintahan

HUT ke-451, Wali Kota Ajak Warga Jadikan Ambon Rumah Bersama

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:43 WIT