AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Melunasi cicilan pembiayaan rupanya belum menjadi jaminan akhir bahwa aset Anda sepenuhnya bebas secara hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus penghapusan jaminan fidusia (roya) begitu utang dinyatakan lunas agar status kepemilikan aset tidak terus ‘tersandera’.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Maluku, Rapin Sugara Rumakat, saat menjadi narasumber Sosialisasi Layanan Fidusia 2026 di Marina Hotel, Ambon, Kamis (20/8/2026).
“Hak milik masyarakat yang telah lunas tidak boleh tersandera oleh kelalaian administrasi. Kepastian hukum sejati baru terwujud ketika sertifikat jaminan itu resmi dihapus, mengembalikan kemerdekaan mutlak atas aset milik warga,” ujar Rapin.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Rapin menjelaskan, jaminan fidusia merupakan instrumen penting pada pembiayaan kendaraan bermotor, alat berat, persediaan barang, hingga piutang. Kendati pendaftaran fidusia elektronik via AHU Online melonjak pesat sejak 2013, kesadaran melakukan roya setelah pelunasan utang masih sangat rendah.
Akibatnya, banyak kendaraan atau barang modal yang secara administrasi negara masih berstatus ‘terjamin’, meski kewajiban finansial debitur sudah usai. Kondisi ini tak hanya merugikan pemilik aset, tetapi juga mengacak-acak ketertiban data jaminan nasional.
Menjawab lambatnya proses roya manual dan minimnya pemantauan, Kemenkum Maluku memperkenalkan inovasi berupa Dashboard Monitoring dan Reminder Digital.
Sistem digital ini dirancang memotong jalur birokrasi dengan mengirimkan notifikasi otomatis kepada pihak kreditur (lembaga pembiayaan/bank). Begitu utang lunas, sistem akan mengingatkan kreditur untuk segera mengajukan penghapusan fidusia melalui AHU Online.
Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan data jaminan yang akurat, mempercepat layanan, serta memastikan hak kepemilikan aset warga kembali utuh tanpa hambatan administrasi. (HT-01)











