AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Seorang ibu rumah tangga di Ambon, FT (30), mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan suaminya, AFS alias Farid, ke pihak kepolisian.
Laporan tertulis tersebut dilayangkan langsung kepada Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta penelantaran istri dan anak.
Berdasarkan berkas pengaduan resmi yang diterima media, peristiwa ini berawal dari kecurigaan sang istri terhadap kebiasaan Farid, seorang pegawai PLN Nusa Daya Unit Wilayah Maluku, yang sering keluar rumah setiap akhir pekan dengan dalih melakukan pekerjaan lembur atau beraktivitas di kantor.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Rasa curiga yang memuncak mendorong FT untuk mendatangi langsung kantor tempat suaminya bekerja guna memastikan keberadaannya.
Namun, saat tiba di lokasi, FT mendapati kantor tersebut dalam keadaan tutup total. Upaya komunikasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respon sama sekali dari sang suami.
“Pengecekan ke rumah orang tua suami pun tidak membuahkan hasil,” tulis FT dalam surat pengaduannya yang kepada Polres Ambon sejak 14 Januari 2026.
Ketegangan memuncak saat sang suami akhirnya kembali ke rumah. Perdebatan sengit tak terhindarkan ketika FT mengonfirmasi kebohongan tersebut.
Alih-alih memberikan penjelasan, sang suami justru tersulut emosi, memicu keributan, dan mengancam akan meninggalkan anak istri jika kebohongannya dilaporkan ke pihak kantor.
Dalam dokumen laporan tersebut, FT juga membeberkan bahwa tindak kekerasan verbal, fisik, dan tekanan psikis dilakukan di hadapan buah hati mereka. Akibat kejadian traumatik tersebut, kondisi kesehatan mental dan fisik sang anak dilaporkan mengalami gangguan hingga jatuh sakit.
Tak berhenti di situ, di tengah kondisi FT yang saat ini sedang mengandung (hamil), sang suami disebut-sebut melayangkan ancaman perceraian dan enggan menemui anak istrinya, baik di rumah maupun saat anak dirawat di rumah sakit.
“Suami juga diduga tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin, meninggalkan sejumlah beban hutang finansial yang menumpuk, serta memutarbalikkan fakta dengan menuduh sang istri yang meninggalkannya,” tulis FT.
Merasa ditelantarkan dan tidak mendapatkan kepastian, FT memohon perhatian khusus dari Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menindaklanjuti kasus ini secara adil dan memberikan perlindungan hukum yang sepadan bagi dirinya dan anak-anaknya. (HT-01)











