AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mendesak pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI untuk segera menyelesaikan penataan aset perkebunan pala seluas 3.700 hektar di Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ini turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, serta para kepala daerah se-Indonesia.
Dalam forum tersebut, Pemprov Maluku memaparkan tiga persoalan agraria mendasar. Salah satunya terkait pengelolaan lahan perkebunan pala di Kepulauan Banda yang masih terkendala kepastian hukum pertanahan dan pemetaan sejak diserahkan oleh Kementerian Keuangan pada 1986.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami masih kesulitan untuk menata dari sisi administrasi pertanahan, termasuk pemetaan dan kejelasan status hak atas seluruh areal tersebut,” ujar Hendrik.
Menanggapi hal tersebut, Hendrik menyatakan dukungannya penuh terhadap rencana pembentukan tim khusus oleh Komisi II DPR RI guna menertibkan aset negara. (HT-01)








