AMBON, HEADLINETIMUR.COM– DPRD kembali mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk segera membongkar puluhan rangka lapak Pasar Batumerah Ambon. Pasalnya, pembangunan lapar-lapak tersebut diduga melanggar aturan lalulintas dan diduga tidak berizin.
Puuhan lapak tersebut dibangun oleh
CV Alice To Madalle selaku pengembang Hatukau Water Front City. Pekan lalu, DPRD Kota Ambon telah menggelar rapat lintas komisi (Komisi I dan II) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
Salah satu keputusan rapat ialah pembangunan dihentikan sementara.
Apalagi pembangunan lapak tidak pernah diketahui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Disperindag, Dinas PUPR, maupun pihak kecamatan setempat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Body Wane Ruperd Mailuhu, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot untuk membongkar lapak-lapak tersebut.
Menurutnya, keputusan final menyangkut pembangunan lapak pascarapat lintas komisi pekan lalu akan ditentukan dalam pertemuan di Pemkot yang melibatkan pengembang, pemerintah negeri, pihak kecamatan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ia menambahkan, langkah pengembang membangun lapak di areal tersebut tidak dibenarkan karena memakan badan jalan dan mengganggu ketertiban umum.
“Pemerintah Negeri juga harus segera mencari tempat baru untuk para pedagang yang terkena dampak pembangunan proyek. Karena tidak bisa membangun di badan jalan, itu salah dan harus dibongkar,” paparnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar ke depannya tidak ada lagi pungutan-pungutan apa pun terkait persoalan pembangunan lapak bagi pedagang Pasar Batumerah. (HT-01)









